Ditinggal Kabur Istri Setahun, Hasan Nekat Cabuli Bocah 6 Tahun

Rabu, 05 April 2017 - 17:50 WIB
Ditinggal Kabur Istri...
Ditinggal Kabur Istri Setahun, Hasan Nekat Cabuli Bocah 6 Tahun
A A A
DEPOK - Setelah buron selama sepekan, Hasan (44), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, akhirnya berhasil dibekuk polisi. Sebelumnya, pria pekerja serabutan itu melarikan diri ke Cikarang dan Jatinegara. Selama pelarian, Hasan menggelandang karena tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan.

Hasan telah mengakui perbuatannya, yaitu melakukan pencabulan terhadap SA (6) di sebuah kamar mandi kawasan Tapos, Depok. Hal itu dia lakukan karena khilaf. Pasalnya, Hasan sudah setahun ditinggal pergi istrinya. "Namanya ditinggal istri ya saya khilaf," kata Hasan, Rabu (5/4/2017).

Hasan mengaku, hasratnya sebagai laki-laki kerap tak terbendung. Dia juga pernah membayar jasa pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Cibinong Bogor. "Saya pernah sewa Rp50.000 itu kalau ada uang," ungkapnya.

Hasan seolah mencari berbagai cara agar nafsu bejatnya terlampiaskan. Ketika melihat SA, dirinya pun seketika terbesit membawanya untuk pelampiasan. Hasan saat itu sedang berada di warung kopi. "Saya lihat dia dan saya bawa begitu saja," ungkapnya.

Di sebuah tempat yang dirasa sepi, Hasan melampiaskan nafsunya. Setelah itu Hasan mengembalikan SA ke daerah rumahnya. Kejadian ini baru diketahui ketika SA mengadu ke neneknya.

Kemudian warga dan keluarga menggerebek Hasan. Setelah mengakui perbuatannya, Hasan pun dibawa ke Polresta Depok. Namun saat pemeriksaan, Hasan pergi dari Polresta Depok tanpa izin. "Saat itu statusnya sebagai saksi," kata Wakil Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok AKP Malvino Sitohang.

Pihaknya sampai membentuk tim khusus untuk mengejar Hasan. Setelah sepekan barulah Hasan diamankan di Matraman Jakarta Timur pada Selasa malam. "Dia sedang duduk di pinggir jalan. Diamankan tanpa perlawanan," ungkapnya.

Hasan pun langsung menjalani pemeriksaan maraton sejak semalam hingga saat ini. Pemeriksaan kejiwaan juga akan dilakukan untuk mengetahui apakah dia mengalami kelainan seksual atau tidak. "Sampai saat ini masih kita dalami semua keterangannnya," tukasnya.

Malvino menuturkan, Hasan melarikan diri dengan berpura-pura izin ke kamar mandi yang berada di belakang ruang pemeriksaan. Karena statusnya sebagai saksi saat itu maka Hasan tidak mendapat pengawalan. Hasan mengaku nekat kabur karena bersalah. "Dia takut alasannya. Kita saat ini masih banyak mengumpulkan bukti dan saksi lain," katanya.

Pihaknya juga masih mendalami bagaimana Hasan bisa kabur. Sejumlah saksi dan bukti juga ikut diperiksa. Termasuk CCTV yang ada di Polresta Depok. Hasan kini mendekam di Polresta Depok. Dia dijerat UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8056 seconds (0.1#10.140)