Polisi Sebutkan Berkas Buni Yani Dinyatakan Lengkap
A
A
A
JAKARTA - Polisi menyebutkan, berkas kasus dugaan penyebaran berbau SARA yang dilakukan Buni Yani di Facebook dinyatakan lengkap oleh Kejati Jawa Barat. Polisi pun akan melakukan pelimpahan tahap dua.
"Berkas kasus Buni Yani sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Jabar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono pada wartawan, Rabu (5/4/2017).
Menurutnya, berkas Buni Yani itu sudah dinyatakan lengkap seminggu lalu. Rencananya, polisi pun akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Buni Yani ke Kejati Jawa Barat pekan depan. "Jadi, minggu depan kita kirim tahap keduanya ke Kejati Jakbar," tuturnya.
Seperti diketahui, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena telah mengunggah video pidato Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu melalui Facebooknya.
Buni Yani diduga menyebarkan informasi berbau SARA melalui captionnya sehingga menimbulkan kebencian, sedang Ahok kini menjadi terdakwa karena diduga menistakan Al Quran melalui kata-katanya dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
"Berkas kasus Buni Yani sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Jabar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono pada wartawan, Rabu (5/4/2017).
Menurutnya, berkas Buni Yani itu sudah dinyatakan lengkap seminggu lalu. Rencananya, polisi pun akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka Buni Yani ke Kejati Jawa Barat pekan depan. "Jadi, minggu depan kita kirim tahap keduanya ke Kejati Jakbar," tuturnya.
Seperti diketahui, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena telah mengunggah video pidato Basuki T Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu melalui Facebooknya.
Buni Yani diduga menyebarkan informasi berbau SARA melalui captionnya sehingga menimbulkan kebencian, sedang Ahok kini menjadi terdakwa karena diduga menistakan Al Quran melalui kata-katanya dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
(pur)