Sidang Penistaan Agama, Kuasa Hukum Ahok Singgung Habib Rizieq

Selasa, 04 April 2017 - 19:42 WIB
Sidang Penistaan Agama,...
Sidang Penistaan Agama, Kuasa Hukum Ahok Singgung Habib Rizieq
A A A
JAKARTA - Pihak terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki T Purnama (Ahok) melampirkan video ceramah Habib Rizieq Shihab. Kuasa hukum Ahok menganggap kalau ceramah Habib Rizieq dianggap menebar kebencian terhadap Ahok.

Kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat mengatakan, lampiran video Habib Rizieq itu sebagai bukti kalau Rizieq tengah menyebarkan kebencian pada publik. Pernyataan Rizieq membuktikan Imam Besar FPI membenci Ahok, padahal dia ahli agama dari MUI dalam kasus ini.

"Ada kata-kata biar kesamber geledek, atau ada yang bunuh. Padahal kan dia ahli agama, ahli agama harus bersikap imparsial, bersikap sebagai ahli agama yang tidak punya rasa kebencian," ujarnya di Kementan, Jakarta, Selasa (4/3/2017).

Selain itu, kata dia, FPI punya peranan dalam pelaporan Ahok ini dan menuding tuduhan dugaan penistaan agama berasal dari orang FPI dan berafiliasi dengan FPI. Semua pelapor, penuduh, dan saksi ahli tergabung dalam satu wadah bernama FPI itu.

Nantinya, kata dia, pledoi Ahok akan memuat dugaan keterlibatan FPI dalam kasus ini karena proses pidato tanggal 27 September 2016 yang tak ada masalah. Masalah baru terjadi saat Buni Yani mengunggah video ujaran kebencian tanggal 5 Oktober 2016.

Selain itu, mereka juga akan menyinggung tentang klaim MUI di Kepulauan Seribu yang mengaku mendapat laporan dari warga Kepulauan Seribu. Dia mengklaim, tak ada warga Kepulauan Seribu yang melapor.

"Inilah akan terungkap dalam pledoi kita, persoalan Ahok ini memang Persoalan politik," jelasnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1802 seconds (0.1#10.140)