JPU dan Pengacara Ahok Debat Sengit Soal Video Unggahan Buni Yani
A
A
A
JAKARTA - Sidang dugaan kasus penistaan agama ke-17, JPU dan kuasa hukum terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) berdebat sengit soal pemutaran video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani. Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan tak perlu memutar video unggahan Buni Yani tersebut.
Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, video unggahan Buni Yani itu bukanlah barang bukti, apalagi tak ada penyitaan terhadap video tersebut. Selain itu, video itu juga digunakan untuk barang bukti perkara Buni Yani yang diketahui tengah tersangkut kasus ujaran kebencian yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Penyidik mengatakan kalau diperlukan maka akan dipinjamkan. Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bukan bagian barang bukti perkara ini dan perkaran Buni Yani sudah diproses di Kejati Jawa Barat, maka tidak kami ajukan," ujar Ali di persidangan, Selasa (4/4/2017).
Tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta lantas menolak pernyataan JPU. Sebab, itu tercantum dalam berkas perkara. Apalagi, mereka merasa pemutaran video unggah Buni Yani perlu dilakukan membuktikan kebenaran yang ada dalam perkara tersebut.
"Kami di sini ada daftar barang bukti yang dikeluarkan Reskrim Polri, ini AKBP Suprana. Di sini di poin 12 halaman 6, mengatakan unggahan Buni Yani termasuk. Ini barang bukti, kami akan tunjukkan juga berita acara penyitaan," tuturnya.
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto menengahi kedua kubu yang berdebat itu. Akhirnya Majelis Hakim sepakat untuk tidak memutar video unggahan Buni Yani karena tak begitu penting dan sudah terbantahkan dalam persidangan dengan diputarnya semua video yang asli dalam persidangan.
"Dari semua bukti, video mau pun flashdisk yang diunggah semua sudah menggunakan kata pakai. Jadi itu sudah menjadi fakta bagi persidangan ini, jadi satu alat bukti yang didapat Buni Yani tidak diperuntukkan perkara ini," terang Dwiarso.
"Jadi tak ada pengaruhnya unggahan Buni Yani tak diperiksa di sini," katanya. Menanggapi itu, tim kuasa hukum Ahok pun menerima keputusan Majelis Hakim agar persidangan juga dapat berlangsung dengan lancar.
"Setelah berembuk dengan terdakwa, kami sepakat tidak persoalkan lagi unggahan Buni Yani untuk memperlancar persidangan," ucap kuasa hukum Ahok, Wayan.
Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, video unggahan Buni Yani itu bukanlah barang bukti, apalagi tak ada penyitaan terhadap video tersebut. Selain itu, video itu juga digunakan untuk barang bukti perkara Buni Yani yang diketahui tengah tersangkut kasus ujaran kebencian yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Penyidik mengatakan kalau diperlukan maka akan dipinjamkan. Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bukan bagian barang bukti perkara ini dan perkaran Buni Yani sudah diproses di Kejati Jawa Barat, maka tidak kami ajukan," ujar Ali di persidangan, Selasa (4/4/2017).
Tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta lantas menolak pernyataan JPU. Sebab, itu tercantum dalam berkas perkara. Apalagi, mereka merasa pemutaran video unggah Buni Yani perlu dilakukan membuktikan kebenaran yang ada dalam perkara tersebut.
"Kami di sini ada daftar barang bukti yang dikeluarkan Reskrim Polri, ini AKBP Suprana. Di sini di poin 12 halaman 6, mengatakan unggahan Buni Yani termasuk. Ini barang bukti, kami akan tunjukkan juga berita acara penyitaan," tuturnya.
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto menengahi kedua kubu yang berdebat itu. Akhirnya Majelis Hakim sepakat untuk tidak memutar video unggahan Buni Yani karena tak begitu penting dan sudah terbantahkan dalam persidangan dengan diputarnya semua video yang asli dalam persidangan.
"Dari semua bukti, video mau pun flashdisk yang diunggah semua sudah menggunakan kata pakai. Jadi itu sudah menjadi fakta bagi persidangan ini, jadi satu alat bukti yang didapat Buni Yani tidak diperuntukkan perkara ini," terang Dwiarso.
"Jadi tak ada pengaruhnya unggahan Buni Yani tak diperiksa di sini," katanya. Menanggapi itu, tim kuasa hukum Ahok pun menerima keputusan Majelis Hakim agar persidangan juga dapat berlangsung dengan lancar.
"Setelah berembuk dengan terdakwa, kami sepakat tidak persoalkan lagi unggahan Buni Yani untuk memperlancar persidangan," ucap kuasa hukum Ahok, Wayan.
(whb)