5 Tahun Tanpa Kejelasan, Akhirnya PNS BPPT Bekasi Resmi Dipenjara

Selasa, 04 April 2017 - 16:15 WIB
5 Tahun Tanpa Kejelasan,...
5 Tahun Tanpa Kejelasan, Akhirnya PNS BPPT Bekasi Resmi Dipenjara
A A A
BEKASI - Hampir lima tahun kasus dugaan pungli miliaran rupiah yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi terkatung-katung. Akhirnya, surat salinan putusan Mahkamah Agung (MA)bernomor 2085K/Pidsus/2014, tertanggal 9 September 2015 di terima Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Kasi Intelijen Kejari Bekasi, Febryanda R mengatakan, penahanan Malaka berdasarkan salinan dokumen resmi dari putusan MA. Putusan itu bernomor 2085K/Pidsus/2014, tertanggal 9 September 2015.”Baru kami tahan karena surat salinan sebagai dasar penangkapannya kami terima tahun ini,” katanya.
(Baca juga: Pungli Miliaran Rupiah, PNS BPPT Bekasi Terancam Dipecat )

Sampai saat ini, kata dia, Malaka telah dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal, Bekasi Timur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya. Timur harus menjalani hukuman penjara sekitar enam tahun lamanya di dalam penjara.

Timur dijerat UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Bahkan, Timur akan dikenakan denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti yang diterimanya dari pengembang sebesar Rp668 juta.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5958 seconds (0.1#10.140)