Rekaman Video Pidato Terdakwa Kasus Penistaan Agama Diputar di Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali digelar di Kementan, Jaksel, dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Pada sidang kali ini, rekaman video pidato Ahok diputarkan.
Ahok yang mengenakan batik hijau memasuki ruang sidang dan langsung memberi hormat dengan menundukkan badan kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum.
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, sidang dimulai dengan pemeriksaan barang bukti, baik yang dihadirkan JPU maupun pengacara terdakwa.
"Jadwalnya pemeriksaan barang bukti dan terdakwa. Jadi ini kita periksa bukti yang ada pada jaksa, kita periksa bersama-sama, entah surat atau rekaman. Kalau sudah, kita ke penasehat hukum, apa yang diajukan kita periksa bersama-sama juga," ujar di persidangan, Selasa (4/4/2017).
Setelah pemeriksaan barang bukti selesai, Ahok sebagai terdakwa kasus ini akan dimintai keterangannya sebagai tahap pemeriksaan terakhir.
Pada sidang kali ini, pemeriksaan pertama kali dilakukan pada bukti berupa rekaman video. Video pertama yang ditayangkan, video cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Pidato itu yang membuat Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama. "(ini) videonya hanya menyangkut yang (pernyataan), jangan percaya ya? Cuplikan beberapa detik," terang Dwiarso.
Adapun video tersebut ditayangkan di sebuah layar di sisi kiri majelis hakim dan di sisi kanan Ahok. "Betul, ini gambar saudara?," tanya Dwiarso kepada Ahok. "Betul, Yang Mulia," kata Ahok.
Seusai menayangkan video cuplikan Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 berdurasi 30 detik tersebut, JPU menayangkan video selanjutnya, yakni video Ahok melakukan sesi wawancara bersama awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Oktober 2016. Video tersebut diunggah di akun Youtube milik Pemprov DKI Jakarta.
"Interupsi Yang Mulia. Supaya mengerti, tolong dapat diterangkan oleh JPU, ini video apa yang ditayangkan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.
Lantas, Dwiarso menjawab video yang ditayangkan merupakan video wawancara Ahok di Balai Kota pada 7 Oktober 2016. Beberapa saksi pelapor dan saksi ahli yang dihadirkan JPU menyebut Ahok juga melakukan penistaan agama pada wawancara tersebut. Hingga kini, video wawancara Ahok di Balai Kota masih ditayangkan.
Ahok yang mengenakan batik hijau memasuki ruang sidang dan langsung memberi hormat dengan menundukkan badan kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukum.
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, sidang dimulai dengan pemeriksaan barang bukti, baik yang dihadirkan JPU maupun pengacara terdakwa.
"Jadwalnya pemeriksaan barang bukti dan terdakwa. Jadi ini kita periksa bukti yang ada pada jaksa, kita periksa bersama-sama, entah surat atau rekaman. Kalau sudah, kita ke penasehat hukum, apa yang diajukan kita periksa bersama-sama juga," ujar di persidangan, Selasa (4/4/2017).
Setelah pemeriksaan barang bukti selesai, Ahok sebagai terdakwa kasus ini akan dimintai keterangannya sebagai tahap pemeriksaan terakhir.
Pada sidang kali ini, pemeriksaan pertama kali dilakukan pada bukti berupa rekaman video. Video pertama yang ditayangkan, video cuplikan pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Pidato itu yang membuat Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama. "(ini) videonya hanya menyangkut yang (pernyataan), jangan percaya ya? Cuplikan beberapa detik," terang Dwiarso.
Adapun video tersebut ditayangkan di sebuah layar di sisi kiri majelis hakim dan di sisi kanan Ahok. "Betul, ini gambar saudara?," tanya Dwiarso kepada Ahok. "Betul, Yang Mulia," kata Ahok.
Seusai menayangkan video cuplikan Ahok mengutip surat Al-Maidah ayat 51 berdurasi 30 detik tersebut, JPU menayangkan video selanjutnya, yakni video Ahok melakukan sesi wawancara bersama awak media di Balai Kota DKI Jakarta pada 7 Oktober 2016. Video tersebut diunggah di akun Youtube milik Pemprov DKI Jakarta.
"Interupsi Yang Mulia. Supaya mengerti, tolong dapat diterangkan oleh JPU, ini video apa yang ditayangkan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.
Lantas, Dwiarso menjawab video yang ditayangkan merupakan video wawancara Ahok di Balai Kota pada 7 Oktober 2016. Beberapa saksi pelapor dan saksi ahli yang dihadirkan JPU menyebut Ahok juga melakukan penistaan agama pada wawancara tersebut. Hingga kini, video wawancara Ahok di Balai Kota masih ditayangkan.
(pur)