Sidang Ke-17, Ahok Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Penistaan Agama

Selasa, 04 April 2017 - 10:58 WIB
Sidang Ke-17, Ahok Diperiksa...
Sidang Ke-17, Ahok Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Penistaan Agama
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T Purnama (Ahok) kali ini akan diperiksa sebagai terdakwa kasus penistaan agama, pada sidang yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Terdakwa Ahok akan duduk dikursi pesakitan dan menjawab seluruh pertanyaan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ahok juga akan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum. Sidang akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Ahok dan tim kuasa hukum sudah menghadirkan para saksi yang meringankan. Begitu pula sebaliknya Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi yang memberatkan Ahok.

Ahok mengatakan, sebelum sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dirinya dan tim kuasa hukum sudah melakukan simulasi sidang. Ahok mengatakan, jika dia melakukan diskusi dengan tim kuasa hukum.

"Jadi dia (pengacara) mesti belaga jadi kayak Jaksa, nanya ke saya apa jawabnya," kata Ahok kemarin, Senin 3 April 2017. Sehingga dia akan mempelajari BAP yang ada. Dengan begitu akan bisa menjawab pertanyaan yang akan diajukan oleh hakim.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1330 seconds (0.1#10.140)