Pemprov DKI Minta Polisi Buka Data Jumlah Kendaraan Mewah
A
A
A
JAKARTA - Potensi pajak yang paling besar dan belum terhimpun oleh Pemprov DKI adalah pajak kendaraan. Namun Pemprov DKI mengeluhkan masih banyaknya kendaraan mewah yang tidak terdata dalam wajib pajak.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri mengatakan, BPRD bersama Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta terus berupaya untuk membuka data jumlah kendaraan bernomor polisi 'B' atau Jakarta. Hal itu bisa dilihat dalam sistem di website Samsat-PKB.Jakarta.go.id. Bahkan, dalam website tersebut bisa terlihat kendaraan yang belum membayar pajak.
Namun, lanjut Edi, pihaknya menyayangkan masih banyaknya data kendaraan yang belum terbuka dari pihak kepolisian. Khususnya data kendaraan mewah dan bernomor kendaraan khusus.
"Penunggak pajak dari kendaraan yang terdata saja totalnya hampir Rp2 triliun. Tapi itu masih belum banyak bila dibandingkan kendaraan mewah seperti motor gede (Moge) di Jakarta yang tidak terdaftar wajib pajak," kata Edi Sumantri, Minggu, 2 April 2017 kemarin.
Edi menjelaskan, kendaraan merupakan objek pajak yang memiliki dampak buruk bagi lingkungan dan pembangunan. Untuk itu, wajib hukumnya pemilik kendaraan membayar pajak.
Sebab, tidak mungkin warga yang tidak memiliki kendaraan ditagih kewajibanya untuk memperbaiki kerusakan jalan, kemacetan dan polusi lingkungan. Edi berharap pihak kepolisian membuka data kendaraannya dan bisa bersinergi dengan BPRD.
Sehinga, permasalahan kemacetan, kerusakan jalan dan polusi lingkungan bisa diselesaikan dengan cepat. "Memang untuk sistem jalan berbayar itu data kendaraan polisi dan BPRD harus bersinergi. Jadi, selain mempercepat pembangunan, sinergitas data kendaraan polisi dan BPRD juga membantu percepatan Elektronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar itu," ujarnya.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Edi Sumantri mengatakan, BPRD bersama Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta terus berupaya untuk membuka data jumlah kendaraan bernomor polisi 'B' atau Jakarta. Hal itu bisa dilihat dalam sistem di website Samsat-PKB.Jakarta.go.id. Bahkan, dalam website tersebut bisa terlihat kendaraan yang belum membayar pajak.
Namun, lanjut Edi, pihaknya menyayangkan masih banyaknya data kendaraan yang belum terbuka dari pihak kepolisian. Khususnya data kendaraan mewah dan bernomor kendaraan khusus.
"Penunggak pajak dari kendaraan yang terdata saja totalnya hampir Rp2 triliun. Tapi itu masih belum banyak bila dibandingkan kendaraan mewah seperti motor gede (Moge) di Jakarta yang tidak terdaftar wajib pajak," kata Edi Sumantri, Minggu, 2 April 2017 kemarin.
Edi menjelaskan, kendaraan merupakan objek pajak yang memiliki dampak buruk bagi lingkungan dan pembangunan. Untuk itu, wajib hukumnya pemilik kendaraan membayar pajak.
Sebab, tidak mungkin warga yang tidak memiliki kendaraan ditagih kewajibanya untuk memperbaiki kerusakan jalan, kemacetan dan polusi lingkungan. Edi berharap pihak kepolisian membuka data kendaraannya dan bisa bersinergi dengan BPRD.
Sehinga, permasalahan kemacetan, kerusakan jalan dan polusi lingkungan bisa diselesaikan dengan cepat. "Memang untuk sistem jalan berbayar itu data kendaraan polisi dan BPRD harus bersinergi. Jadi, selain mempercepat pembangunan, sinergitas data kendaraan polisi dan BPRD juga membantu percepatan Elektronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar itu," ujarnya.
(whb)