Bandar Ganja di Karawang Diringkus Polisi saat Dorong Motor
A
A
A
BEKASI - Polsek Cikarang meringkus bandar Narkoba di jembatan layang Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Sabtu (1/4/2017) malam. Dari tangan pelaku dengan inisial AJ (24), petugas mengamankan barang bukti sebanyak 47 paket ganja siap edar.
"Pelaku AJ adalah seorang Bandar narkoba jenis ganja yang biasa mengedarkan di wilayah Cikarang dan Karawang," ujar Kapolsek Cikarang Kompol Puji Hardi, Minggu (2/4/2017).
Menurut dia, warga Dusun Wagir Satu, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang itu diamankan petugas pada pukul 00.30 WIB.
Puji menjelaskan, tertangkapnya AJ berawal dari anggotanya yang sedang melakukan observasi di lokasi rawan narkoba di sekitar wilayah Cikarang Utara.
Tepat di Jalan RR Martadinata, petugas mencurigai seseorang yang mendorong sepeda motor merk Honda Beat. "Saat didekati petugas, pelaku AJ malah kelihatan panik ketakukan," katanya.
Melihat hal itu, kata dia, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari saku kantong celana depan pelaku, petugas menemukan sebungkus rokok.
Saat dicek, di dalam bungkus rokok ditemukan satu paket ganja siap hisap. Bahkan, pelaku sempat mengelak barang haram tersebut adalah miliknya.
Setelah didesak akhirnya pelaku mengakui barang haram itu adalah miliknya. Tidak sampai di situ, petugas yang makin curiga juga menggeledah sepeda motornya.
Kemudian ditemukan kembali dibawah jok motor satu kantong plastik kecil warna hitam yang berisikan 47 paket daun ganja kering siap edar."Pelaku mengakui ganja itu miliknya," ungkapnya.
Petugas kemudian membawa pelaku ke Polsek Cikarang, dihadapan penyidik pelaku mengaku sudah beberapa kali mengedarkan barang haram tersebut. Pelaku AJ mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Bandar besar yakni S, seharga Rp 800 ribu. "Saat ini, kami masih memburu pemasoknya yakni S," tegasnya.
"Pelaku AJ adalah seorang Bandar narkoba jenis ganja yang biasa mengedarkan di wilayah Cikarang dan Karawang," ujar Kapolsek Cikarang Kompol Puji Hardi, Minggu (2/4/2017).
Menurut dia, warga Dusun Wagir Satu, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang itu diamankan petugas pada pukul 00.30 WIB.
Puji menjelaskan, tertangkapnya AJ berawal dari anggotanya yang sedang melakukan observasi di lokasi rawan narkoba di sekitar wilayah Cikarang Utara.
Tepat di Jalan RR Martadinata, petugas mencurigai seseorang yang mendorong sepeda motor merk Honda Beat. "Saat didekati petugas, pelaku AJ malah kelihatan panik ketakukan," katanya.
Melihat hal itu, kata dia, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari saku kantong celana depan pelaku, petugas menemukan sebungkus rokok.
Saat dicek, di dalam bungkus rokok ditemukan satu paket ganja siap hisap. Bahkan, pelaku sempat mengelak barang haram tersebut adalah miliknya.
Setelah didesak akhirnya pelaku mengakui barang haram itu adalah miliknya. Tidak sampai di situ, petugas yang makin curiga juga menggeledah sepeda motornya.
Kemudian ditemukan kembali dibawah jok motor satu kantong plastik kecil warna hitam yang berisikan 47 paket daun ganja kering siap edar."Pelaku mengakui ganja itu miliknya," ungkapnya.
Petugas kemudian membawa pelaku ke Polsek Cikarang, dihadapan penyidik pelaku mengaku sudah beberapa kali mengedarkan barang haram tersebut. Pelaku AJ mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Bandar besar yakni S, seharga Rp 800 ribu. "Saat ini, kami masih memburu pemasoknya yakni S," tegasnya.
(nag)