Komnas PA: Kejahatan Seksual Anak di Bekasi Makin Menonjol
A
A
A
BEKASI - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebutkan Bekasi sedang dalam situasi darurat kejahatan seksual terhadap anak. Sebab, dalam beberapa bulan terakhir ditemukan beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bekasi.
"Kekerasan seksual terhadap anak di Bekasi semakin menonjol, hal itu dilihat dari beberapa kasus," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam kunjunganya ke Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis 30 Maret 2017.
Menurut dia, setelah berdiskusi antara Komnas Perlindungan Anak dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi terungkap kasus kejahatan terhadap anak di Bekasi selama ini lebih banyak kepada kekerasan seksual terhadap anak. "Bekasi masuk dalam garis merah kejahatan seksual anak," katanya.
Selain kekerasan seksual, kata dia, kejahatan terhadap anak juga yang harus diantisipasi, termasuk dugaan-dugaan percobaan penculikan, kasus pedofilia, genk raid yang sedang berkembang di Indonesia saat ini. "Kita harus melakukan antisipasi agar tidak terjadi hal seperti itu," ungkapnya.
Pria berkacamata ini menegaskan, siapapun pelaku kejahatan terhadap anak harus dijerat dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang anak yang menetapkan pidana pokok 10 tahun bagi para predator kejahatan seksual harus segera diberlakukan.
"Hukuman seumur hidup, hukuman mati bahkan dikebiri dengan suntik kimia harus diberlakukan bagi predator anak," tegasnya.
Saat ini, Komnas Perlindungan Anak sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Disinggung mengenai predikat Kota layak anak yang sempat disandang Kota Bekasi beberapa tahun yang lalu, Arist menyatakan, bahwa untuk saat ini otoritas hukum di Kota Bekasi sudah berjalan dengan baik. Namun, partisipasi masyarakat masih lemah, maka perlu dievaluasi untuk membangun gerakan perlindungan anak.
Berdasarkan catatan Pemkot Bekasi, Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di Kota Bekasi meningkat 27 Persen di banding tahun 2015. Bahkan, tahun 2016 mengalami peningkatan 27 Kasus. Pada tahun 2016 kejahatan terhadap anak tercatat 127 kasus yang diterima pemerintah.
Rincianya, kasus kekerasan terhadap anak yakni pelecehan seksual 42 kasus, kekerasan fisik 31 kasus, persetubahan 24 kasus, pemerkosaan 11 kasus, penelantaran 2 kasus, pencurian dua kasus, pengasuhan 14 kasus dan aborsi satu kasus. Sehingga, kasus kekerasan anak sangat mengkhawatirkan di wilayah Bekasi.
"Kekerasan seksual terhadap anak di Bekasi semakin menonjol, hal itu dilihat dari beberapa kasus," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam kunjunganya ke Polres Metro Bekasi Kota di Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis 30 Maret 2017.
Menurut dia, setelah berdiskusi antara Komnas Perlindungan Anak dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi terungkap kasus kejahatan terhadap anak di Bekasi selama ini lebih banyak kepada kekerasan seksual terhadap anak. "Bekasi masuk dalam garis merah kejahatan seksual anak," katanya.
Selain kekerasan seksual, kata dia, kejahatan terhadap anak juga yang harus diantisipasi, termasuk dugaan-dugaan percobaan penculikan, kasus pedofilia, genk raid yang sedang berkembang di Indonesia saat ini. "Kita harus melakukan antisipasi agar tidak terjadi hal seperti itu," ungkapnya.
Pria berkacamata ini menegaskan, siapapun pelaku kejahatan terhadap anak harus dijerat dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang anak yang menetapkan pidana pokok 10 tahun bagi para predator kejahatan seksual harus segera diberlakukan.
"Hukuman seumur hidup, hukuman mati bahkan dikebiri dengan suntik kimia harus diberlakukan bagi predator anak," tegasnya.
Saat ini, Komnas Perlindungan Anak sudah berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Disinggung mengenai predikat Kota layak anak yang sempat disandang Kota Bekasi beberapa tahun yang lalu, Arist menyatakan, bahwa untuk saat ini otoritas hukum di Kota Bekasi sudah berjalan dengan baik. Namun, partisipasi masyarakat masih lemah, maka perlu dievaluasi untuk membangun gerakan perlindungan anak.
Berdasarkan catatan Pemkot Bekasi, Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di Kota Bekasi meningkat 27 Persen di banding tahun 2015. Bahkan, tahun 2016 mengalami peningkatan 27 Kasus. Pada tahun 2016 kejahatan terhadap anak tercatat 127 kasus yang diterima pemerintah.
Rincianya, kasus kekerasan terhadap anak yakni pelecehan seksual 42 kasus, kekerasan fisik 31 kasus, persetubahan 24 kasus, pemerkosaan 11 kasus, penelantaran 2 kasus, pencurian dua kasus, pengasuhan 14 kasus dan aborsi satu kasus. Sehingga, kasus kekerasan anak sangat mengkhawatirkan di wilayah Bekasi.
(mhd)