Bawaslu DKI Belum Terima Laporan Kampanye Hitam di Pulogadung
A
A
A
JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta meminta tim sukses Anies-Sandi melaporkan langsung kepada Panwas kecamatan hingga kota bila menemukan adanya kampanye hitam. Pasalnya, hingga kini Bawaslu belum mendapat laporan terkait aksi wanita paruh bayah yang menyebarkan brosur menyerang Anies-Sandi di Pulogadung, Jakarta Timur.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, hingga kini belum mendapat laporan dari Panwaslu kota Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran dan tertangkap basah seorang wanita yang diduga menyebarkan brosur menjelekkan Anies-Sandi di salah satu pasar di Pulogadung, Jakarta Timur. "Lapor saja ke kita, biar nanti bisa kita tindaklanjuti," kata Mimah kepada SINDOnews, Kamis (30/3/2017).
Mimah menambahkan, pihaknya belum bisa berbuat apa-apa jika tidak ada laporan kepada pihaknya. Jika memang ada bukti video bisa dilampirkan pada laporan tersebut.
"Laporkan saja serahkan buktinya, terlapornya siapa," ujarnya. Mimah mengaku tidak bisa menuduh siapapun aktor dibelakang dugaan pelanggaran. Karena semua harus dikonfirmasi dan diklarifikasi baik kepada pelapor maupun terlapor.
"Pelapor harus juga ditanya, terlapor juga harus kita tanya. Kita enggak bisa langsung percaya begitu saja dengan laporan yang ada harus di konfirmasi terlebih dahulu," ucapnya.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, hingga kini belum mendapat laporan dari Panwaslu kota Jakarta Timur terkait dugaan pelanggaran dan tertangkap basah seorang wanita yang diduga menyebarkan brosur menjelekkan Anies-Sandi di salah satu pasar di Pulogadung, Jakarta Timur. "Lapor saja ke kita, biar nanti bisa kita tindaklanjuti," kata Mimah kepada SINDOnews, Kamis (30/3/2017).
Mimah menambahkan, pihaknya belum bisa berbuat apa-apa jika tidak ada laporan kepada pihaknya. Jika memang ada bukti video bisa dilampirkan pada laporan tersebut.
"Laporkan saja serahkan buktinya, terlapornya siapa," ujarnya. Mimah mengaku tidak bisa menuduh siapapun aktor dibelakang dugaan pelanggaran. Karena semua harus dikonfirmasi dan diklarifikasi baik kepada pelapor maupun terlapor.
"Pelapor harus juga ditanya, terlapor juga harus kita tanya. Kita enggak bisa langsung percaya begitu saja dengan laporan yang ada harus di konfirmasi terlebih dahulu," ucapnya.
(whb)