Depok Terbitkan Payung Hukum Operasional Angkutan Online dan Konvensional

Kamis, 30 Maret 2017 - 00:23 WIB
Depok Terbitkan Payung Hukum Operasional Angkutan Online dan Konvensional
Depok Terbitkan Payung Hukum Operasional Angkutan Online dan Konvensional
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tetap berusaha menjaga iklim usaha dan kondusivitas di wilayah Kota Depok. Terbitnya Peraturan Wali Kota No 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor diharapkan mampu menjadi jalan keluar bagi perseteruan transportasi online dan konvensional.

Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan, pihaknya menjamin dan memfasilitasi semua kalangan untuk menyelenggarakan layanan jasa khususnya angkutan. Terbitnya perwal itu diharapkan bisa menjaga ketentraman dan ketertiban wilayah Depok.

Idris berharap seluruh lapisan masyarakat merasa nyaman. Baik dari kalangan warga yang mencari pencaharian hidup, pengusaha maupun pengguna layanan dan jasa.

"Kami fasilitasi layanan jasa apapun bentuknya tanpa melanggar ketertiban umum dan tanpa persaingan kurang sehat di tengah masyarakat," kata Idris, Rabu, 29 Maret 2017 kemarin.

Idris menekankan dalam Perwal tersebut angkutan berbasis online dan angkutan umum bisa menggunakan fasilitas tempat yang sudah diatur. Sehingga, keduanya bisa tetap menjalankan usaha secara tertib dan dalam suasana kekeluargaan.

"Kami persilakan menggunakan fasilitas tempat yang bisa menampung pengguna usaha online, baik swasta maupun pemerintah. Sehingga usaha tetap berjalan secara tentram, tertib dan suasana kekeluargaan," ungkapnya.

Dalam Perwal No 11 Tahun 2017 diatur tentang pembagian tempat-tempat khusus antara angkutan umum dan angkutan aplikasi. Dalam Pasal 6 disebutkan angkutan berbasis aplikasi tetap bisa beroperasi di Depok dengan beberapa ketentuan.

Yakni tidak parkir di badan jalan, bahu jalan, halte, dan fasilitas pejalan kaki (trotoar), tidak menaikkan orang di kawasan terminal dan tidak menaikkan orang di badan jalan yang telah dilayani oleh angkutan orang dalam trayek. "Jadi sudah diatur didalamnya mengenai mekanismenya. Kita ingin Depok tertib dan kondusif," ujarnya.

Perwakilan Koperasi Jasa Mandiri Jaya Salmon Manalu mengatakan, Perwal Depok No 11/2017 belum menampung aspirasi pengusaha angkot."Kami keberatan karena isi Perwalnya tidak mengatur sistematis tentang tindakan aparatur penegak hukum kepada kendaraan online," kata Salmon Manalu.

Menurut Salmon, mekanisme penertiban dalam Perwal tidak jelas. Mereka pun menuntut agar pemerintah memberikan suatu Perwal yang jelas mengatur tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan ojek online. "Penyedia jasa angkutan tidak puas dengan Perwal tersebut. Perwal hanya meredam emosi kami saja agar tidak demo. Angkot selama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap masyarakat dalam transportasi angkutan," ungkapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3302 seconds (0.1#10.140)