Ahli Agama Kubu Terdakwa: Kata-kata Ahok Soal Al Maidah Jadi Masalah
A
A
A
JAKARTA - Dalan sidang ke-16 dugaan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok), saksi ahli agama Islam yang juga Rais Syuriah PBNU Masdar Farid Mas'udi dihadirkan. Saat bersaksi, Masdar menyebut masalah kasus penistaan agama karena kata-kata Ahok yang menyinggung Al Maidah 51.
Dalam persidangan, Masdar diminta majelis hakim untuk menjelaskan kasus yang menjerat Ahok, apakah terkait dengan Pilgub DKI Jakarta 2017 atau terkait ucapan terdakwa yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Menurut ahli sebagi seorang kiai, ini yang sebetulnya masalah pemilihan gubernur yang salah satu (calonya) nonmuslim atau yang justru masalah kata yang diucapkan (Ahok) itu?," tanya hakim dalam persidangan di Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Masdar menjawab, hal pertama yang memicu kasus dugaan penistaan agama bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga sidang ke-16 itu karena pidato Ahok yang menyinggung surat Al Maidah pada 27 September 2016 silam. "Pandangan saya, karena kata-kata yang diucapkan (Ahok). Tapi kita lihat konteks politiknya. Pasti akan dipakai (oleh lawan politik Ahok)," ujar Masdar menjawab pertanyaan majelis hakim.
Mendengar jawaban tersebut, hakim memiliki pendapat yang sama apabila di lingkungan wilayah DKI. Hanya saja, dalam kasus ini, banyak yang melaporkan Ahok ke polisi dari warga luar daerah, seperti Bogor, Jawa Barat dan Makassar.
"Apakah itu terkait politik untuk pemahaman ahli?," tanya hakim lagi. Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia itu mengungkapkan, kemungkinan tersebut bisa saja dilakukan lawan politik calon petahana.
Namun, Masdar mengaku tak memiliki dasar kuat menyatakan hal tersebut karena tak ada survei yang membuktikan itu. Masdar pun beranggapan, demo-demo yang dilakuakan oleh organisasi masyarakat berbasis Islam beberapa waktu lalu berkaitan dengan politik di Ibu Kota ini.
"Tapi (pelapor Ahok dari luar DKI) untuk mempengaruhi itu (pilkada). Survei saya tak ada, tapi dia menggunakan itu dalam proses pilkada," ujar Masdar.
Dalam persidangan, Masdar diminta majelis hakim untuk menjelaskan kasus yang menjerat Ahok, apakah terkait dengan Pilgub DKI Jakarta 2017 atau terkait ucapan terdakwa yang mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Menurut ahli sebagi seorang kiai, ini yang sebetulnya masalah pemilihan gubernur yang salah satu (calonya) nonmuslim atau yang justru masalah kata yang diucapkan (Ahok) itu?," tanya hakim dalam persidangan di Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Masdar menjawab, hal pertama yang memicu kasus dugaan penistaan agama bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hingga sidang ke-16 itu karena pidato Ahok yang menyinggung surat Al Maidah pada 27 September 2016 silam. "Pandangan saya, karena kata-kata yang diucapkan (Ahok). Tapi kita lihat konteks politiknya. Pasti akan dipakai (oleh lawan politik Ahok)," ujar Masdar menjawab pertanyaan majelis hakim.
Mendengar jawaban tersebut, hakim memiliki pendapat yang sama apabila di lingkungan wilayah DKI. Hanya saja, dalam kasus ini, banyak yang melaporkan Ahok ke polisi dari warga luar daerah, seperti Bogor, Jawa Barat dan Makassar.
"Apakah itu terkait politik untuk pemahaman ahli?," tanya hakim lagi. Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia itu mengungkapkan, kemungkinan tersebut bisa saja dilakukan lawan politik calon petahana.
Namun, Masdar mengaku tak memiliki dasar kuat menyatakan hal tersebut karena tak ada survei yang membuktikan itu. Masdar pun beranggapan, demo-demo yang dilakuakan oleh organisasi masyarakat berbasis Islam beberapa waktu lalu berkaitan dengan politik di Ibu Kota ini.
"Tapi (pelapor Ahok dari luar DKI) untuk mempengaruhi itu (pilkada). Survei saya tak ada, tapi dia menggunakan itu dalam proses pilkada," ujar Masdar.
(whb)