Diperiksa BNN, Urine Ridho Rhoma Mengandung 3 Zat Adiktif
A
A
A
JAKARTA - Setelah diperiksa oleh BNN, diketahui kalau dalam darah dan urine Ridho Rhoma mengandung 3 zat adiktif. Tersangka kasus narkoba itu sendiri resmi menghuni rutan Mapolres Jakarta Barat untuk 20 hari kedepan.
Kasat Narkona Polres Jakabar AKBP Suhermanto menyatakan Ridho resmi masuk rumah tahanan (Rutan) Polres Jakbar hingga 20 hari kedepan. Rujukan tentang adanya rehabilitasi, kata Suhermanto, tidak akan mengganggu proses hukum. Artinya Ridho pun akan tetap ditahan.
Terlebih dari hasil penyidikan dan perekaman dilakukan BNN, penyidik menemukan dalam tubuh Ridho positif menggunakan sabu dan obat penenang.
"Hasil pemeriksaan contoh darah dan urine tersangka menyebutkan, di tubuhnya terkandung tiga zat adiktif Narkotika, yaitu amphetamine, methapetamine dan benzoliazipam," katanya kepada wartawan, Selasa (28/3/2017).
Tertangkapnya Ridho Rhoma, menambah deretan panjang artis yang ditangkap oleh Suhermanto. Sebelumnya, saat menjadi bagian dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Kapolsek Metro Taman Sari, serta Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Suhermanto pernah menangkap empat aktor, yakni, Ibra Azhari, Revaldo, Jupiter Estimo, dan Imam S. Arifin.
"Karena itu sebelum kami tangkap, lebih baik mereka melapor dan segera mendapatkan langkah rehabilitasi daripada menghuni Rutan," ujarnya.
Kasat Narkona Polres Jakabar AKBP Suhermanto menyatakan Ridho resmi masuk rumah tahanan (Rutan) Polres Jakbar hingga 20 hari kedepan. Rujukan tentang adanya rehabilitasi, kata Suhermanto, tidak akan mengganggu proses hukum. Artinya Ridho pun akan tetap ditahan.
Terlebih dari hasil penyidikan dan perekaman dilakukan BNN, penyidik menemukan dalam tubuh Ridho positif menggunakan sabu dan obat penenang.
"Hasil pemeriksaan contoh darah dan urine tersangka menyebutkan, di tubuhnya terkandung tiga zat adiktif Narkotika, yaitu amphetamine, methapetamine dan benzoliazipam," katanya kepada wartawan, Selasa (28/3/2017).
Tertangkapnya Ridho Rhoma, menambah deretan panjang artis yang ditangkap oleh Suhermanto. Sebelumnya, saat menjadi bagian dari Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Kapolsek Metro Taman Sari, serta Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Suhermanto pernah menangkap empat aktor, yakni, Ibra Azhari, Revaldo, Jupiter Estimo, dan Imam S. Arifin.
"Karena itu sebelum kami tangkap, lebih baik mereka melapor dan segera mendapatkan langkah rehabilitasi daripada menghuni Rutan," ujarnya.
(ysw)