Surat Rehabilitasi Ridho Rhoma Dimentahkan BNNP DKI

Selasa, 28 Maret 2017 - 23:06 WIB
Surat Rehabilitasi Ridho...
Surat Rehabilitasi Ridho Rhoma Dimentahkan BNNP DKI
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI memastikan Ridho Rhoma (28) tidak dilakukan rehabilitasi. BNNP DKI memastikan, rehabilitasi diberikan bagi pengguna narkoba yang diserahkan keluarganya, sedangkan Ridho Rhoma ditangkap saat akan gunakan narkoba.

"Dia dipastikan tidak akan diusulkan tim assesment mendapat perawatan selama menunggu keputusan pengadilan. Sebab, dia bukan korban, dia pelaku pengguna Narkoba," tegas Kepala BNNP DKI, Brigjen (Pol) Johnypol Latupeirissa, saat dihubungi, Selasa (28/3/2017).

Johnypol beralasan, bila Ridho merupakan korban. Maka dia atau keluarganya akan lebih dahulu melapor sebelum di tangkap. Terlebih penggunaan sabu yang dilakukan Ridho telah berlangsung sudah dari dua tahun.

"Pengakuannya sudah dibenarkan hasil uji darah dan rambut yang dilakukan BNN," kata Johnypol.

Pernyataan Johnypol demikian, sebagaimana komitment Kepala BNN, Komjen (Pol) Budi Waseso yang mengatakan akan memberikan rehabilitasi dan merawat pengguna narkoba yang melapor. Sementara bagi yang ketangkap akan dipenjara.

Johnypol menegaskan bila Ridho menggunakan narkoba secara sadar atas pilihannya sendiri. Ia pun tidak dilakukan pemaksaan dan menjadi pelanggan tetap.

"Selama enam bulan terakhir dia sudah sampai pada tingkat pengguna akut. Jadi posisinya bukan lagi korban," ucap Johnypol.

Sebelumnya, ‎Ridho Rhoma ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah hotel di Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu 25 Maret 2017 pukul 04.00 WIB.

Di mobil yang dikendarai Ridho, polisi mendapat paket sabu 0,76 gram. Polisi juga menangkap kurir sabu berinisial Mohammad Sofyan. Dia ditangkap pukul 09.00 di sebuah apartemen di kawasan Jalan Thamrin.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)