Malu, Wanita Pekerja Kafe Buang Bayinya di Pinggir Sungai
A
A
A
TANGERANG - Seorang wanita pekerja kafe, Wilda (20) nekad membuang bayi yang baru saja dilahirkannya ke pinggir sungai. Bayi tersebut sempat ditemukan warga, namun tewas kendati sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
"Dia membuang bayinya dalam keadaan masih hidup pada Minggu 26 Maret 3017, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari," kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Kosasih, kepada SINDOnews, Selasa (28/3/2017).
Ditambahkan dia, Wildan bekerja sebagai di kafe. Dia membuang bayinya, di pinggir sungai Kampung Gelap RT 11 / RW 02 Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Bayinya berjenis kelamin perempuan. Diletakkan di pinggir sungai. Saat ditemukan, bayi malang itu hanya berbalut kain merah yang masih berlumuran darah," ungkap Kompol Kosasih.
Warga yang menemukannya kemudian melaporkan ke Mapolsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kemudian, bayi dibawa ke RSU Tangerang agar mendapat perawatan medis. Nahas, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
"Dari keterangan beberapa saksi, dan setelah menggelar olah tempat kejadian perkara, kami mulai dapatkan petunjuk dan segera melakukan pemeriksaan ke seluruh kafe dekat lokasi kejadian," katanya.
Dari pemeriksaan itu, pihaknya berhasil mendapatkan petunjuk dan menemukan bercak darah di kamar yang berada di dalam cafe. Kamar itu dihuni oleh Wilda, gadis asal Pandeglang, Banten.
"Dia melahirkan bayinya di kamar itu dan sudah melarikan diri. Kami langsung melakukan pengejaran. Aparat berhasil mengendus keberadaan tersangka di Hotel Olife, Karawaci, Tangerang, pada Senin 27 Maret 2017," sambungnya.
Saat digelandang ke kantor polisi, Wilda tidak melakukan perlawanan. Dia pun tidak tahan menahan tangis saat digiring ke kantor polisi. Kepada petugas, Wilda mengaku malu melahirkan bayi tersebut.
"Saya malu sama tetangga karena hamil di luar nikah. Bayi itu hasil hubungan saya dengan kekasih saya. Hubungan kami tidak direstui kedua orang tua kami," kata Wilda dengan pipi basah bekas air mata.
Hingga kini, polisi masih mencari pacar Wilda dan sudah mengantongi identitasnya. Akibat perbuatannya, Wilda dijerat UU No35 tahun 2014 tentang perlindungan anak denga ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Dia membuang bayinya dalam keadaan masih hidup pada Minggu 26 Maret 3017, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari," kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Kosasih, kepada SINDOnews, Selasa (28/3/2017).
Ditambahkan dia, Wildan bekerja sebagai di kafe. Dia membuang bayinya, di pinggir sungai Kampung Gelap RT 11 / RW 02 Kelurahan Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
"Bayinya berjenis kelamin perempuan. Diletakkan di pinggir sungai. Saat ditemukan, bayi malang itu hanya berbalut kain merah yang masih berlumuran darah," ungkap Kompol Kosasih.
Warga yang menemukannya kemudian melaporkan ke Mapolsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kemudian, bayi dibawa ke RSU Tangerang agar mendapat perawatan medis. Nahas, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
"Dari keterangan beberapa saksi, dan setelah menggelar olah tempat kejadian perkara, kami mulai dapatkan petunjuk dan segera melakukan pemeriksaan ke seluruh kafe dekat lokasi kejadian," katanya.
Dari pemeriksaan itu, pihaknya berhasil mendapatkan petunjuk dan menemukan bercak darah di kamar yang berada di dalam cafe. Kamar itu dihuni oleh Wilda, gadis asal Pandeglang, Banten.
"Dia melahirkan bayinya di kamar itu dan sudah melarikan diri. Kami langsung melakukan pengejaran. Aparat berhasil mengendus keberadaan tersangka di Hotel Olife, Karawaci, Tangerang, pada Senin 27 Maret 2017," sambungnya.
Saat digelandang ke kantor polisi, Wilda tidak melakukan perlawanan. Dia pun tidak tahan menahan tangis saat digiring ke kantor polisi. Kepada petugas, Wilda mengaku malu melahirkan bayi tersebut.
"Saya malu sama tetangga karena hamil di luar nikah. Bayi itu hasil hubungan saya dengan kekasih saya. Hubungan kami tidak direstui kedua orang tua kami," kata Wilda dengan pipi basah bekas air mata.
Hingga kini, polisi masih mencari pacar Wilda dan sudah mengantongi identitasnya. Akibat perbuatannya, Wilda dijerat UU No35 tahun 2014 tentang perlindungan anak denga ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(ysw)