Tak Memenuhi Persyaratan, Transportasi Online Akan Disanksi Kemenhub
A
A
A
JAKARTA - Kemenhub akan memblokir moda transportasi online yang tak memenuhi persyaratan dalam Permenhub No 32/2016. Maka itu, semua moda transportasi online diminta segera memenuhi persyaratannya.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, pemerintah akan memblokir perusahaan transportasi online jika tidak memenuhi persyaratan dalam Permenhub No 32/2016 yang akan berlaku pada 1 April 2017 mendatang.
Kementerian Perhubungan akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran sampai perusahaan tersebut memenuhi syarat. "Ketika itu sudah berjalan semuanya, kalau ternyata masih ada pelanggaran, tentu kami sifatnya persuasif," kata JA Barata dalam diskusi Polemik SINDOTrijaya bertema Kisruh Transportasi Online di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Barata mengingatkan, perusahaan seperti Grab, Uber, dan Go-Jek untuk segera memenuhi persyaratan, seperti STNK milik badan hukum dan memiliki kerja sama dengan bengkel. Sebab, salah satu persyaratan transportasi publik itu menyedikan sarana yang ramah bagi penumpangnya
Selain itu, Kemenhub telah meminta Pemda menetapkan batas tarif atas dan bawah juga kuota jumlah transportasi online di daerah masing-masing.
Rencananya pemerintah merevisi Permenhub No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek kembali menuai pro dan kontra. Padahal, jauh sebelumnya pemerintah telah memastikan bakal memberlakukan aturan tersebut pada 1 April 2017 mendatang.
Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, pemerintah akan memblokir perusahaan transportasi online jika tidak memenuhi persyaratan dalam Permenhub No 32/2016 yang akan berlaku pada 1 April 2017 mendatang.
Kementerian Perhubungan akan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran sampai perusahaan tersebut memenuhi syarat. "Ketika itu sudah berjalan semuanya, kalau ternyata masih ada pelanggaran, tentu kami sifatnya persuasif," kata JA Barata dalam diskusi Polemik SINDOTrijaya bertema Kisruh Transportasi Online di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Barata mengingatkan, perusahaan seperti Grab, Uber, dan Go-Jek untuk segera memenuhi persyaratan, seperti STNK milik badan hukum dan memiliki kerja sama dengan bengkel. Sebab, salah satu persyaratan transportasi publik itu menyedikan sarana yang ramah bagi penumpangnya
Selain itu, Kemenhub telah meminta Pemda menetapkan batas tarif atas dan bawah juga kuota jumlah transportasi online di daerah masing-masing.
Rencananya pemerintah merevisi Permenhub No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek kembali menuai pro dan kontra. Padahal, jauh sebelumnya pemerintah telah memastikan bakal memberlakukan aturan tersebut pada 1 April 2017 mendatang.
(whb)