Organda: Ojek Online Bukan untuk Moda Transportasi Massal
A
A
A
JAKARTA - Organda DKI Jakarta menilai kendaraan bermotor roda dua bukanlah moda transportasi massal karena belum ada aturan yang menyatakannya sebagai angkutan umum. Kendaraan roda dua hanya moda transportasi pribadi.
Ketua DPP Organda DKI Shafruhan Sinungan mengatakan, ojek online belum memenuhi syarat untuk masuk dalam katagori transportasi massal. Salah satunya persyaratan seperti tingkat keamanan yang minim.
"Motor itu tak masuk katagori transportasi karena tak ada aturannya, roda dua itu hanya untuk pribadi saja," kata Shafruhan dalam diskusi Polemik SINDOTrijaya bertema Kisruh Transportasi Online di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Dari pengaturan tarif, lanjut Shafruhan, ojek online juga tak jelas dan tak diatur menurut ketentuan pemerintah. Apalagi, tak ada jaminan keamanan bagi penumpangnya.
"Regulasi tarifnya belum jelas, dan tergantung dari perusahaan itu sendiri. Kalau angkutan umum itu kan diatur pemerintah dan tak bisa seenaknya sendiri mengatur tarif," tuturnya.
Dia berharap, agar transportasi online mau mengikuti regulasi pemerintah, baik itu dari pengaturan tarif sampai regulasi keamanan pengemudi.
Ketua DPP Organda DKI Shafruhan Sinungan mengatakan, ojek online belum memenuhi syarat untuk masuk dalam katagori transportasi massal. Salah satunya persyaratan seperti tingkat keamanan yang minim.
"Motor itu tak masuk katagori transportasi karena tak ada aturannya, roda dua itu hanya untuk pribadi saja," kata Shafruhan dalam diskusi Polemik SINDOTrijaya bertema Kisruh Transportasi Online di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3/2017).
Dari pengaturan tarif, lanjut Shafruhan, ojek online juga tak jelas dan tak diatur menurut ketentuan pemerintah. Apalagi, tak ada jaminan keamanan bagi penumpangnya.
"Regulasi tarifnya belum jelas, dan tergantung dari perusahaan itu sendiri. Kalau angkutan umum itu kan diatur pemerintah dan tak bisa seenaknya sendiri mengatur tarif," tuturnya.
Dia berharap, agar transportasi online mau mengikuti regulasi pemerintah, baik itu dari pengaturan tarif sampai regulasi keamanan pengemudi.
(whb)