Berstatus Tipe B, Pelayanan RSUD Cibinong Dinilai Memprihatinkan

Rabu, 22 Maret 2017 - 19:10 WIB
Berstatus Tipe B, Pelayanan RSUD Cibinong Dinilai Memprihatinkan
Berstatus Tipe B, Pelayanan RSUD Cibinong Dinilai Memprihatinkan
A A A
BOGOR - Pelayanan kesehatan bagi pasien yan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong dinilai masih kurang memadai dan memprihatinkan. Beberapa hal yang menjadi perhatian soal pelayanan rumah sakit yang terletak di Jalan KSR Dadi Kusmayadi No27, Cibinong, Bogor, Jawa Barat diantaranya soal pendingin ruangan (AC) yang kerap tidak berfungsi.

Misalnya AC di Ruangan Kelas II Bougenvile RSUD Cibinong yang sempat tak berfungsi pada 6-10 Maret 2017 kembali tidak berfungsi pada Senin 20 Maret 2017 lalu. Akibatnya beberapa pasien yang dirawat di Ruangan Bougenvile Kelas II kembali kepanasan.

Keluarga Asma pasien yang dirawat di ruang 110 mengatakan, AC di ruangannya memang tidak berfungsi karena memang tidak dingin.
"Ya hanya seperti kipas angin kalau siang jika tidak hujan kita kepanasan. Kalau malam banyak nyamuk karena jendelanya harus dibuka," kata dia.

Tidak berfungsinya AC di ruang kelas 2 Bougenvile pada Senin 20 Maret 2017 memang dibenarkan oleh sejumlah perawat yang bertugas di bangsal perawatan. "Ya memang rusak lagi pak, maklum AC sejak tahun 2013," kata salah satu perawat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Selain AC yang mati, TV yang disediakan pihak RSUD sebagai kelengkapan rumah sakit channelnya cuma 10. Itu pun gambarnya kurang jernih.

Hal lainnya yaitu saat pasien kecelakaan lalu lintas yang seharusnya bisa dicover pembiayaannya oleh asuransi Jasa Raharja malah harus mengeluarkan uang untuk biaya perawatan. Hal ini seperti dialami Arif Fadilah yang sempat dirawat di kelas II kamar 110 Bougenvile selama lima hari.

Seharusnya pembiayaan terhadap Arif Fadilah dapat tercover oleh asuransi Jasa Raharja namun oleh pegawai RSUD Cibinong atau bagian yang melayani administrasi rumah sakit tersebut tidak diurus. Padahal pihak Jasa Raharja telah menghubungi pihak RSUD Cibinong ketika Arif telah dirawat di ruang 109 rumah sakit tersebut.

"Ya seharusnya setelah saya hubungi beberapa waktu lalu yang menyatakan kalau biaya perawatan pasien atas nama Arif Fadilah dijamin oleh Jasa Raharja. Pihak rumah sakit tidak perlu menagih ke keluarga pasien karena sudah tercover dalam asuransi dan masih sesuai limit yang diberikan," kata Dekan Kurniawan pegawai Kantor Jasa Raharja yang terletak di Cibinong City Center.

Kurangnya pelayanan juga dirasakan saat keluarga pasien mengurus kelengkapan administrasi mengenai surat rincian biaya perawatan dan obat untuk ke Jasa Raharja. Karena surat yang diberikan ternyata tidak memakai kop surat resmi RSUD Cibinong.

Terpisah Praktisi kesehatan yang juga mantan staf pengajar Fakultas Kedokteran di Universitas Indonesia dr Adjit Singh Gill menyatakan, rumah sakit tipe B adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran medik spesialis luas dan subspesialis terbatas.

Untuk rumah sakit tipe B, berfungsinya AC merupakan suatu kebutuhan yang seharusnya disediakan oleh rumah sakit. Karena rumah sakit adalah tempat untuk pemulihan pasien. Fasilitas AC bagi rumah sakit tentu berbeda dengan hotel.

"Pasien yang dirawat di rumah sakit itu seharusnya bisa nyaman di rumah sakit. Ini bagaimana mau nyaman kalau AC saja tak berfungsi. Tentunya ini bisa jadi masalah baru bagi pasien," kata ahli dokter ahli jantung ini.

Sedangkan mengenai masalah asuransi Jasa Raharja yang tidak disampaikan ke pasien menurut mantan pegawai RSCM ini merupakan bentuk kelalaian pegawai rumah sakit tersebut. Seharusnya bagi rumah sakit tipe B ada pegawai khusus administrasi yang ditunjuk untuk menangani pasien asuransi termasuk Jasa Raharja.

"Saya juga tak habis pikir bagaimana kinerja pegawai administrasi RSUD Cibinong kalau pegawai Jasa Raharja sudah memberikan jaminan pasien dengan nama A dicover tetapi tetap disuruh membayar secara tunai," ujarnya.
Berstatus Tipe B, Pelayanan RSUD Cibinong Dinilai Memprihatinkan


Hingga berita ini diturunkan Direktur RSUD Cibinong Camelia Wilayat Sumaryana tidak menjawab pesan WhatsApp (WA) dan telepon dari SINDOnews.

Sementara Sekda Kabupaten Bogor Adang Suptandar mengatakan, seharusnya sesuai dengan keterbukaan informasi Direktur RSUD Cibinong harus menjawab konfirmasi yang dilayangkan media massa. "Kalau soal RSUD Cibinong kan menyangkut teknis seharusnya direktur lah yang bisa menjawabnya," kata Adang, Selasa 21 Maret, kemarin
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5275 seconds (0.1#10.140)