Pengacara Ahok Tak Konsisten, JPU Ajukan Keberatan ke Majelis Hakim
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap kuasa hukum terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Basuki T Purnama (Ahok) tak konsisten dengan statmentnya terkait kehadiran saksi. Maka itu, JPU pun mengajukan keberatan ke majelis hakim.
Ketua JPU Ali Mukartono mengajukan keberatannya dengan saksi ahli agama meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa Ahok di sidang ke 15 ini. Saksi ahli agama yang dihadirkan itu Ahli agama KH Ahmad Ishomuddin.
Menurutnya, Ahmad merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta yang juga sebagai salah satu bagian dari komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia. Namun, terdakwa Ahok justru menghadirkannya ke persidangan.
"Pada keterangan ahli dari kami selalu ditolak karena dengan alasan dari MUI. Ini sikap ketidakkonsistenan, mohon catatan secara khusus," ujar Ali kepada Majelis Hakim di ruang persidangan, Kementan, Jaksel, Selasa (21/3/2017).
Mendengar keberatan JPU itu, Majelis Hakim pun mencatatanya dan mempersilahkan JPU melanjutkan pertanyaannya kepada saksi.
Sementara itu, Ahmad menjelaskan tindakan yang dianggap menodai agama Islam itu seperti saat ada seseorang yang menginjak-injak Al Quran dan melemparkannya sebagaimana penjelasan para ahli fiqih.
Dalam kasus Ahok, Ahmad menilai, untuk mengetahui perkataan seseorang telah menodai agama Islam atau tidak haruslah dilihat pada niatnya. Maka itu, perlu dilakukan klarifikasi atau tabayun.
"Menjustifikasi sebelum tabayun tidak dibenarkan dalam Islam. Bisa juga dilihat dari kesehariannya untuk mengetahui perbuatannya menunjukan adanya niat atau tidak," katanya.
Ketua JPU Ali Mukartono mengajukan keberatannya dengan saksi ahli agama meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa Ahok di sidang ke 15 ini. Saksi ahli agama yang dihadirkan itu Ahli agama KH Ahmad Ishomuddin.
Menurutnya, Ahmad merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta yang juga sebagai salah satu bagian dari komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia. Namun, terdakwa Ahok justru menghadirkannya ke persidangan.
"Pada keterangan ahli dari kami selalu ditolak karena dengan alasan dari MUI. Ini sikap ketidakkonsistenan, mohon catatan secara khusus," ujar Ali kepada Majelis Hakim di ruang persidangan, Kementan, Jaksel, Selasa (21/3/2017).
Mendengar keberatan JPU itu, Majelis Hakim pun mencatatanya dan mempersilahkan JPU melanjutkan pertanyaannya kepada saksi.
Sementara itu, Ahmad menjelaskan tindakan yang dianggap menodai agama Islam itu seperti saat ada seseorang yang menginjak-injak Al Quran dan melemparkannya sebagaimana penjelasan para ahli fiqih.
Dalam kasus Ahok, Ahmad menilai, untuk mengetahui perkataan seseorang telah menodai agama Islam atau tidak haruslah dilihat pada niatnya. Maka itu, perlu dilakukan klarifikasi atau tabayun.
"Menjustifikasi sebelum tabayun tidak dibenarkan dalam Islam. Bisa juga dilihat dari kesehariannya untuk mengetahui perbuatannya menunjukan adanya niat atau tidak," katanya.
(pur)