Bawaslu DKI Harus Usut Tuntas Kontrak Politik Palsu Anies-Sandi
A
A
A
JAKARTA - Surat berisi kontrak politik palsu antara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno dengan sejumlah Ormas Islam berbuntut panjang. Tim Advokasi Anies-Sandi melaporkan Saiful Mujani yang mengunggah surat tersebut di media sosial ke Bawaslu DKI.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan, Bawaslu DKI harus menindaklanjuti laporan terkait penyebaran kontrak politik palsu tersebut hingga tuntas. Terlebih, tanda tangan Anies-Sandi dipalsukan.
"Harus diproses, kalau ada unsur pidana diteruskan ke gakumdu (penegak hukum terpadu). Kalau pelanggaran adminstratif dan ada hubungan dengan paslon lain maka bisa dihukum adminstratif," kata Fickar ketika berbincang dengan Okezone, Selasa (21/3/2017).
Fickar menilai, kontrak politik palsu yang menyebut bila Anies-Sandi terpilih menjadi pemimpin Ibu Kota akan menerapkan syariat Islam itu merupakan salah satu bentuk kampanye hitam. Tujuannya, kata dia, jelas untuk menggembosi suara Anies-Sandi.
"Polisi harus mengusut ini karena ini jelas-jelas black campaign. Demikian juga Panwaslu harus aktif," tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu DKI berjanji akan menindaklanjuti laporan Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi) terkait kampanye hitam kontrak politik palsu.
Kontrak politik palsu ini sebelumnya di-upload oleh akun @saiful_mujani, milik endiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu pada Sabtu 18 Maret 2017 sekira pukul 16.42 WIB.
Isi surat tersebut salah satunya, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menyatakan siap memimpin DKI Jakarta dengan nilai-nilai syariat Islam dan mendengarkan nasihat para Mufassir dan Ulama.
Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan, Bawaslu DKI harus menindaklanjuti laporan terkait penyebaran kontrak politik palsu tersebut hingga tuntas. Terlebih, tanda tangan Anies-Sandi dipalsukan.
"Harus diproses, kalau ada unsur pidana diteruskan ke gakumdu (penegak hukum terpadu). Kalau pelanggaran adminstratif dan ada hubungan dengan paslon lain maka bisa dihukum adminstratif," kata Fickar ketika berbincang dengan Okezone, Selasa (21/3/2017).
Fickar menilai, kontrak politik palsu yang menyebut bila Anies-Sandi terpilih menjadi pemimpin Ibu Kota akan menerapkan syariat Islam itu merupakan salah satu bentuk kampanye hitam. Tujuannya, kata dia, jelas untuk menggembosi suara Anies-Sandi.
"Polisi harus mengusut ini karena ini jelas-jelas black campaign. Demikian juga Panwaslu harus aktif," tegasnya.
Sebelumnya, Bawaslu DKI berjanji akan menindaklanjuti laporan Tim Advokasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi) terkait kampanye hitam kontrak politik palsu.
Kontrak politik palsu ini sebelumnya di-upload oleh akun @saiful_mujani, milik endiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu pada Sabtu 18 Maret 2017 sekira pukul 16.42 WIB.
Isi surat tersebut salah satunya, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menyatakan siap memimpin DKI Jakarta dengan nilai-nilai syariat Islam dan mendengarkan nasihat para Mufassir dan Ulama.
(pur)