3,8 Juta Kendaran Bermotor di Jakarta Menunggak Pajak
A
A
A
JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mencatat sebanyak 3,8 juta kendaraan bermotor di Jakarta menunggak pajak. Jumlah itu didapat berdasarkan data perpajakan 2017.
Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sebanyak 3,2 juta kendaraan roda dua yang belum daftar ulang, dan kendaraan roda empatnya ada 600.000. Dalam rapat BPRD bersama Kepolisian pada Jumat, 17 Maret 2017 lalu, diputuskan razia akan digelar untuk mengumpulkan pajak yang tertunggak.
Budiyanto menegaskan, razia dapat membangun efek jera sehingga pemilik kendaraan segera membayar pajak. "Kita akan gelar pada akhir April mendatang hingga awal Mei," ujarnya. Razia gabungan tersebut melibatkan BPRD, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Polri.
Sebelum pelaksanaan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam Peraturan Daerah DKI No 2/2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, tarif pajak tahunan untuk kendaraan pribadi sebesar 2% dari harga kendaraan. Pajak berlaku progresif dengan penambahan 0,5% untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri menegaskan, semester pertama ini dilakukan untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar pajak dengan mewajibkan para penunggak untuk melakukan pembayaran. "Semeseter kedua maka penindakan tegas yaitu dengan menahan kendaraanya," kata Edi.
Kasubdit BinGakum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sebanyak 3,2 juta kendaraan roda dua yang belum daftar ulang, dan kendaraan roda empatnya ada 600.000. Dalam rapat BPRD bersama Kepolisian pada Jumat, 17 Maret 2017 lalu, diputuskan razia akan digelar untuk mengumpulkan pajak yang tertunggak.
Budiyanto menegaskan, razia dapat membangun efek jera sehingga pemilik kendaraan segera membayar pajak. "Kita akan gelar pada akhir April mendatang hingga awal Mei," ujarnya. Razia gabungan tersebut melibatkan BPRD, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Polri.
Sebelum pelaksanaan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dalam Peraturan Daerah DKI No 2/2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, tarif pajak tahunan untuk kendaraan pribadi sebesar 2% dari harga kendaraan. Pajak berlaku progresif dengan penambahan 0,5% untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri menegaskan, semester pertama ini dilakukan untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar pajak dengan mewajibkan para penunggak untuk melakukan pembayaran. "Semeseter kedua maka penindakan tegas yaitu dengan menahan kendaraanya," kata Edi.
(whb)