Selama 6 Tahun, Siswi SMA Ini Jadi Korban Kekerasan Seksual Paman-Sepupu
A
A
A
BEKASI - Nasib tragis dialami IN (17) siswi salah satu SMA di Kota Bekasi sejak enam tahun terakhir ini. Siswi cantik tersebut menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan BR (45) paman IN dan anaknya DK (25).
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dari pihak sekolah, teman korban, maupun pihak keluarga. Sementara, korban IN sendiri sudah dilakukan visum dari tim dokter.
"Kami masih menunggu hasil visum dari dokter, apakah tindak asusila itu benar adanya," kata Erna kepada wartawan Minggu (19/3/2017). Erna menuturkan, penyidik hingga kini belum memerika BR dan DK yang diduga kuat melakukan kejahatan seksual terhadap korban.
Saat ini, kata dia, pihak kepolisian masih melakukan upaya meminta keterangan dari korban. Sebab, korban terlihat trauma dengan kejadian asusila yang dihadapinya."Kalau sudah ada hasilnya, nanti kita buka semuanya. Karena informasi yang beredar saat ini belum tentu benar," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IN dipaksa menjadi budak seks selama bertahun-tahun di rumah BR di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Ironisnya, IN sudah menjadi korban bagi BR dan DD sejak dirinya masih duduk di kelas 5 SD.
Terhitung sudah enam tahun IN menjadi korban pencabulan paman dan adik sepupunya. Aksi bejat pelaku diketahui oleh wali murid korban yang merasa aneh ketika melihat leher korban ada tanda kemerahan dan ada luka lebam di wajah korban.
Selanjutnya wali murid tersebut mencari informasi dengan menanyakan terhadap korban. Hingga akhirnya korban bercerita jika sering menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan BR dan DK.
Bahkan, korban sering di intimidasi dan sering mendapatkan perlakuan kasar. IN tinggal di rumah pamannya karena dititipkan kedua orang tuanya yang bekerja di Bogor.
Kedua orang tuanya diketahui hanyalah pegawai serabutan yang penghasilannya tidak menentu. Sehingga, sejak korban dibangku SD dititipkan dirumah pamanya.
Setelah mendapat pengakuan dari korban, wali murid merasa tersebut iba dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/193/K/ISI/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Kasus ini ditangani Unit PPA Satuan Reskrim.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dari pihak sekolah, teman korban, maupun pihak keluarga. Sementara, korban IN sendiri sudah dilakukan visum dari tim dokter.
"Kami masih menunggu hasil visum dari dokter, apakah tindak asusila itu benar adanya," kata Erna kepada wartawan Minggu (19/3/2017). Erna menuturkan, penyidik hingga kini belum memerika BR dan DK yang diduga kuat melakukan kejahatan seksual terhadap korban.
Saat ini, kata dia, pihak kepolisian masih melakukan upaya meminta keterangan dari korban. Sebab, korban terlihat trauma dengan kejadian asusila yang dihadapinya."Kalau sudah ada hasilnya, nanti kita buka semuanya. Karena informasi yang beredar saat ini belum tentu benar," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IN dipaksa menjadi budak seks selama bertahun-tahun di rumah BR di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Ironisnya, IN sudah menjadi korban bagi BR dan DD sejak dirinya masih duduk di kelas 5 SD.
Terhitung sudah enam tahun IN menjadi korban pencabulan paman dan adik sepupunya. Aksi bejat pelaku diketahui oleh wali murid korban yang merasa aneh ketika melihat leher korban ada tanda kemerahan dan ada luka lebam di wajah korban.
Selanjutnya wali murid tersebut mencari informasi dengan menanyakan terhadap korban. Hingga akhirnya korban bercerita jika sering menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan BR dan DK.
Bahkan, korban sering di intimidasi dan sering mendapatkan perlakuan kasar. IN tinggal di rumah pamannya karena dititipkan kedua orang tuanya yang bekerja di Bogor.
Kedua orang tuanya diketahui hanyalah pegawai serabutan yang penghasilannya tidak menentu. Sehingga, sejak korban dibangku SD dititipkan dirumah pamanya.
Setelah mendapat pengakuan dari korban, wali murid merasa tersebut iba dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Metro Bekasi Kota dengan nomor laporan LP/193/K/ISI/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Kasus ini ditangani Unit PPA Satuan Reskrim.
(whb)