Biarkan Perploncoan di Tahanan, Polres Jakarta Barat Dinilai Langgar SOP

Minggu, 19 Maret 2017 - 01:35 WIB
Biarkan Perploncoan...
Biarkan Perploncoan di Tahanan, Polres Jakarta Barat Dinilai Langgar SOP
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat dinilai melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) tentang perawatan tahanan. Sebab, satu tahananya, Rubby Peggy mendapatkan perpeloncoan dan dilarang menjalankan ibadah oleh polisi.

"Tidak boleh ada perpeloncoan dengan pembotakan segala. Di tempat itu (tahanan), kewajiban polisi adalah merawat tahanan, mulai dari makannya, kesehatannya, kerapiannya, etika, sikap perilaku tahanan. Semua itu menjaga kemanusiaan sebagai manusia," papar Pengamat Kepolisian, Prof Bambang Widodo Umar menanggapi kasus pembontakan yang dialami Rubby Peggy, Sabtu (18/3/2017).

Sebelumnya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan ke Komnas HAM pada Jumat (17/3/2017) lalu. Dalam laporannya, ACTA menyebut Rubby mengalami kekerasan psikis. Sebab, selain tidak diberikan hak beribadah, Rubby juga mendapatkan pembotakan oleh pihak kepolisian.

Hal ini dianggap melanggar Perkap no 4 tahun 2015 tentang perawatan tahanan. Dalam Perkap itu di sebutkan sejumlah tahanan dilarang membawa benda tajam, sarung, dan celana panjang apalagi melakukan pembotakan terhadap terhadap tahanan.

Dibotaknya Rubby memberikan pernyataan mendasar. Sebab, polisi sendiri mengaku tidak melakukan pembontakan. Artinya, menurut ACTA hal itu dilakukan oleh sejumlah tahanan lain. "Berarti ada senjata tajam yang masuk dong. Bagaimana dia bisa di botakin," jelasnya.

Menurut Bambang, pihaknya tidak menganjurkan adanya perpeloncoan dengan pembontakan bila dalam mendidik tahanan. Bila sekalipun ada perpeloncoan, maka polisi harus melakukan tindakan. Terlebih bila dilakukan secara kontinyu. "Ini harus dihentikan. Penjaga tahanan harus cermat dalam pelaksanaanya," tutur Bambang.

Masuknya benda tajam dalam perpeloncoan di tahan memang membuktikan pengawasan lemah. Untuk itu perlu ada pengontrolan tak hanya dari kepolisian melainkan dari instansi lain. Sebab, Bambang menyakini, kejadian ini tak hanya terjadi di Polres Metro Jakarta Barat. Melainkan polres maupun lapas lainnya.

Waka Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan mengaku tengah melakukan penyidikan terhadap kasus perpeloncoan itu. Dia mengakui penggundulan di tahan tidak semestinya terjadi."Kami tengah menyelidikinya. Bagaimana itu bisa terjadi. Bukan persoalan sudah digunduli. Tetapi siapa yang menggunduli," tegas Adex. Tetapi, kata Adex, bila tahanan itu melakukannya sendiri dan meminta orang lain untuk menggundulinya, dia tidak masalah. Asalkan tidak dilakukan pemaksaan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)