Hina Ketum PBNU, GP Ansor Kota Bekasi Laporkan Pemilik Akun Facebook

Jum'at, 17 Maret 2017 - 13:11 WIB
Hina Ketum PBNU, GP...
Hina Ketum PBNU, GP Ansor Kota Bekasi Laporkan Pemilik Akun Facebook
A A A
BEKASI - Tak terima kiainya dihina di media sosial, Gerakan Pemuda Ansor Kota Bekasi melaporkan dua pemilik akun Facebook ke Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (10/3/2016).

Kedua pemilik akun facebook tersebut dilaporkan dengan nomor laporan LP/359/K/III/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota dan LP/361/K/III/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Sementara pasal yang digunakan yakni pasal 27 (3) Penghinaan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Hari ini kita laporkan dua pemilik akun Facebook yang telah menghina Ketua Umum PBNU KH Said Agil Siroj dan organisasai kami yakni GP Ansor dan Banser," kata Hasan Muhtar Sekertaris GP Ansor Kota Bekasi melalui rilis kepada wartawan, Jumat (17/3/2017).

Menurutnya, kedua pemilik akun tersebut telah membuat keresahan warga Nahdliyin khususnya keluarga Besar Ansor dan Banser di Kota Bekasi. "Awalnya kami menerima laporan dari anggota Ansor dan Banser bahwa ada warga Kota Bekasi memposting gambar dan video yang notabenya menghina marwah kiai," katanya.

Kata Hasan, jika hal ini tidak dilaporkan kepihak kepolisian, dirinya cemas dan khawatir akan ada tindakan main hakim sendiri dari anggota Ansor dan Banser. Karena itu, pihaknya memlih Jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami tidak mau anarkis, karena kami ormas yang taat hukum, karenanya kami serahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian," katanya.

Hasan menambahkan, tujuan dari laporan tersebut adalah agar masyarakat bisa lebih dewasa lagi dalam menggunakan jejaring sosial dalam memposting atau mengunggah baik status, foto maupun video di facebook.

Hasan mengaku sudah melakukan investigasi dan telah memiliki identitas dan lokasi tempat tinggal para terlapor penghinaan tersebut. "Kami sudah tahu siapa pemilik akun Facebook tersebut," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0796 seconds (0.1#10.140)