Polisi Bidik Anggota Group Facebook Paedofil
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menjerat anggota group Facebook Official Candy's yang terbukti ikut menyebarkan konten porno. Para anggota group tersebut bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, penyidik masih mendalami keuntungan yang didapatkan empat tersangka selama membuat dan membubidayakan akun grup Faceboook Official Candy's tersebut. Adapun keuntungan yang didapat sejauh ini berada di bank virtual pelaku.
"Kalau melihat dari data per akun atau per konten 15 dollar. Namun, kami masih mendalaminya lagi. Ini kita lagi cek soal transaksi keuangan dari tersangka itu," ujar Wahyu pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).
Selain itu, kata Wahyu, polisi juga masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus paedofil tersebut. Termasuk anggota group yang diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi anak tersebut.
Adapun anggota yang ada dalam grup Official Candy's itu berjumlah lebih dari 7.000 orang."Apabila ada yang terbukti mentransmisikan (menyebarkan) konten pornografi, maka bisa dijerat dengan UU ITE tersebut," tuturnya.
Polisi juga tengah menelusuri pelaku lainnya dalam kasus tersebut. Sebab, berdasarkan keterangan tersangka, mereka melakukukan perbuatan cabul terhadap anak, merekam dan memfotonya untuk dimasukan ke dalam grup tersebut.
"Mereka melakukan itu (perbuatan cabulnya), ada yang berdasarkan orderan pula dari grup atau pelaku lainnya," ujarnya.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, penyidik masih mendalami keuntungan yang didapatkan empat tersangka selama membuat dan membubidayakan akun grup Faceboook Official Candy's tersebut. Adapun keuntungan yang didapat sejauh ini berada di bank virtual pelaku.
"Kalau melihat dari data per akun atau per konten 15 dollar. Namun, kami masih mendalaminya lagi. Ini kita lagi cek soal transaksi keuangan dari tersangka itu," ujar Wahyu pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3/2017).
Selain itu, kata Wahyu, polisi juga masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus paedofil tersebut. Termasuk anggota group yang diduga terlibat dalam penyebaran konten pornografi anak tersebut.
Adapun anggota yang ada dalam grup Official Candy's itu berjumlah lebih dari 7.000 orang."Apabila ada yang terbukti mentransmisikan (menyebarkan) konten pornografi, maka bisa dijerat dengan UU ITE tersebut," tuturnya.
Polisi juga tengah menelusuri pelaku lainnya dalam kasus tersebut. Sebab, berdasarkan keterangan tersangka, mereka melakukukan perbuatan cabul terhadap anak, merekam dan memfotonya untuk dimasukan ke dalam grup tersebut.
"Mereka melakukan itu (perbuatan cabulnya), ada yang berdasarkan orderan pula dari grup atau pelaku lainnya," ujarnya.
(whb)