PT BSD Jelaskan Soal PPJB Bukan Gugatan Kepemilikan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Bumi Serpong Damai (BSD) Reno Rahmat Hajar menjelaskan, persoalan kliennya dengan PT Swiss German University (SGU) bukan gugatan jual beli tanah atau peralihan hak. Tetapi, mengenai pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
"Gugatan PT BSD di Pengadilan Negeri Tangerang adalah gugatan mengenai pembatalan PPJB dan bukan gugatan mengenai kepemilikan atas tanah dan bangunan yang dahulu digunakan oleh SGU. Jadi kepemilikan PT BSD atas tanah dan bangunan yang dahulu pernah digunakan SGU adalah mutlak," tutur Reno dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Rabu (15/3/2017).
Karena, kata dia, hingga saat ini tidak pernah ada peralihan tanah dan bangunan antara PT BSD selaku penjual dengan SGU selaku pembeli.
"Berdasarkan berita acara fitting out dan pinjam pakai yang dibuat oleh PT BSD dengan SGU pada tanggan 11 Januari 2010, PT BSD telah diberikan kuasa oleh SGU untuk melakukan pengosongan dalam hal SGU melalaikan kewajibannya di dalam PPJB," tambahnya.
Menurut dia, SGU selaku pembeli tidak pernah memenuhi kewajibannya kepada PT BSD selaku penjual sebagaimana telah diperjanjikan di dalam PPJB. "Maka tidak ada alasan bagi PT BSD untuk tidak melaksanakan pengosongan atas lahan yang pernah digunakan oleh SGU," jelasnya.
Kata Reno, walaupun pihaknya memiliki keterbatasan dan tidak berkewajiban untuk memberikan penyelesaian atas dugaan permasalahan antara mahasiswanya dengan SGU, tetapi PT BSD telah berinisiatif memberikan dukungan penuh dalam mengakomodir solusi yang terbaik sesuai kemampuan.
"Kami memastikan untuk memfasilitasi para mahasisa tersebut untuk menggunakan laboratorium tersebut," kata Reno. (Baca Juga: Jamin Kegiatan Belajar Mengajar, Pengamat: SGU Patut Diapresiasi)
"Gugatan PT BSD di Pengadilan Negeri Tangerang adalah gugatan mengenai pembatalan PPJB dan bukan gugatan mengenai kepemilikan atas tanah dan bangunan yang dahulu digunakan oleh SGU. Jadi kepemilikan PT BSD atas tanah dan bangunan yang dahulu pernah digunakan SGU adalah mutlak," tutur Reno dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Rabu (15/3/2017).
Karena, kata dia, hingga saat ini tidak pernah ada peralihan tanah dan bangunan antara PT BSD selaku penjual dengan SGU selaku pembeli.
"Berdasarkan berita acara fitting out dan pinjam pakai yang dibuat oleh PT BSD dengan SGU pada tanggan 11 Januari 2010, PT BSD telah diberikan kuasa oleh SGU untuk melakukan pengosongan dalam hal SGU melalaikan kewajibannya di dalam PPJB," tambahnya.
Menurut dia, SGU selaku pembeli tidak pernah memenuhi kewajibannya kepada PT BSD selaku penjual sebagaimana telah diperjanjikan di dalam PPJB. "Maka tidak ada alasan bagi PT BSD untuk tidak melaksanakan pengosongan atas lahan yang pernah digunakan oleh SGU," jelasnya.
Kata Reno, walaupun pihaknya memiliki keterbatasan dan tidak berkewajiban untuk memberikan penyelesaian atas dugaan permasalahan antara mahasiswanya dengan SGU, tetapi PT BSD telah berinisiatif memberikan dukungan penuh dalam mengakomodir solusi yang terbaik sesuai kemampuan.
"Kami memastikan untuk memfasilitasi para mahasisa tersebut untuk menggunakan laboratorium tersebut," kata Reno. (Baca Juga: Jamin Kegiatan Belajar Mengajar, Pengamat: SGU Patut Diapresiasi)
(mhd)