Sidang Ahok, JPU Berdebat Sengit dengan Kuasa Hukum

Selasa, 14 Maret 2017 - 14:30 WIB
Sidang Ahok, JPU Berdebat...
Sidang Ahok, JPU Berdebat Sengit dengan Kuasa Hukum
A A A
JAKARTA - JPU dan Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama (Aho) berdebat tentang kehadiran ahli pidana dari UGM Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej. JPU menganggap pengacara Ahok tak etis menghadirnya di dalam persidangan ke 14 kalinya itu.

JPU menilai, tak etis kuasa hukum terdakwa Ahok menghadirkan ahli pidana dari UGM Edward. Alasannya karena Edward direncanakan akan dihadirkan oleh JPU sebelumnya, tapi tak jadi dan kini malah didatangkan oleh pihak kuasa hukum Ahok.

"Pada persidangan yang lalu, kami putuskan tak ajukan ahli (Edward) dengan pertimbangan, kami dapat laporan dari anggota kami. Ahli menyatakan ultimatum, kalau JPU tak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum," ujar JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim di Kementan, Jaksel, Selasa (14/3/2017).

Menurutnya, ucapan Edward kepada anggotanya itu mengesankan, dia sebagai saksi ahli yang hendak dihadirkan JPU secara tak langsung telah berhubungan dengan kuasa hukum terdakwa. Sehingga kehadiran Edward kini dianggap tidak etis.

"Ini tak etis, dari awal dia tahu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik, kenapa berhubungan dengan kuasa hukum?" katanya.

Kuasa hukum Ahok lalu membantah anggapan tak etis itu. Sebab, keinginan kuasa hukum Ahok menghadirkan Edward sebagai ahli hukum pidana telah dibicarakan dengan JPU sebelumnya. Maka itu, seharusnya tak ada masalah dengan kehadiran Edward sebagai ahli pada sidang hari ini.

"Kesepakatan (soal Edward jadi saksi ahli) tanggal 28 Februari 2017 lalu, tak ada keberatan sedikit pun (dari JPU). Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini itikad kurang bagus," terangnya.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto lalu memutuskan, Edward tetap bisa memberi pandangannya sebagai ahli berdasarkan JPU yang sudah memberikan kesempatan pada persidangan lalu namun mengatakan tidak ada tambahan saksi lagi.

"Majelis tetap berpedoman, apapun keterangan ahli akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1286 seconds (0.1#10.140)