Sidang Ahok, PN Jakut Harap Semua Saksi Hadir

Selasa, 14 Maret 2017 - 08:47 WIB
Sidang Ahok, PN Jakut...
Sidang Ahok, PN Jakut Harap Semua Saksi Hadir
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kementerian Pertanian (Kementan), Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Sidang yang keempat belas ini beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi untuk meringankan terdakwa.

Hugungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi berharap kelima orang saksi itu bisa hadir. Hal itu untuk mempercepat persidangan. "Kita harapkan hadir semua," ujarnya, saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2017).

Menurutnya, kelima saksi atau ahli yang akan dihadirkan Ahok itu seluruhnya berasal dari Belitung Timur, lokasi dimana Ahok pernah menjabat sebagai bupati. Lima orang tersebut yakni, ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej dari Universitas Gaja Mada (UGM) Yogyakarta, dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bangka Belitung, Juhri dan Ferry Lukmantara, seorang sopir bernama Suyanto yang berasal dari Belitung Timur, serta teman Sekolah Dasar (SD) Ahok bernama Fajrun yang juga berasal dari Belitung Timur.

"Tapi bagaimana pun kita berharap mereka yang dipanggil tidak berhalangan," tuturnya.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)