Peras Warga Rp10 Juta, Anggota Polres Bekasi Dibekuk Propam

Minggu, 12 Maret 2017 - 17:28 WIB
Peras Warga Rp10 Juta,...
Peras Warga Rp10 Juta, Anggota Polres Bekasi Dibekuk Propam
A A A
JAKARTA - Petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya meringkus seorang anggota Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi. Anggota reserse yang berinisial NN itu terkena operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pemerasan terhadap warga sebesar Rp10 juta dari kasus narkoba yang tengah ditanganinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal saat NN menangkap seorang pelayan kafe di daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu Maret lalu. Pelayan kafe berinisial MM (20), itu dibekuk berdasarkan informasi warga setempat. Setelah ditangkap, keluarga MM berinisial NR (40), langsung bertemu dengan NN untuk membicarakan nasib MM yang juga adiknya.

Dalam pertemuan itu, NN diduga meminta uang Rp40 juta kepada NR agar adiknya MM dibebaskan dalam kasus narkoba. Namun NR keberatan dan meminta keringanan, sehingga terjadi negosiasi dan sepakat dengan besaran Rp10 juta.

Keesokan harinya, NR membawa uang Rp10 juta berupa pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar ke tempat pertemuannya di daerah Tambun. Ketika uang itu berpindah tangan, oknum polisi berinisial NN itu kemudian diamankan penyidik Propam Polda Metro Jaya. Belum diketahui terungkapnya kasus itu berkat laporan NR kepada anggota Propam atau penyelidikan Propam.

"Memang benar kabar tersebut, kasus ini masih didalami oleh penyidik propam," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra, Minggu (12/3/2017).

Mantan Kapolres Tanjung Priuk, Jakarta Utara ini enggan menjelaskan secara detail kasus yang menjerat anak buahnya itu. dia mengatakan, penyelidikan perlu dilakukan lebih dalam guna mengungkap kebenaran kabar tersebut.

Dia juga belum mengetahui, apakah anggotanya bersikap pasif atau cenderung aktif dalam dugaan pemerasan itu, karena yang diduga memberi uang itu, ada hubungannya dengan perkara yang sedang ditangani. "Kita cek dahulu yang terjadi kepada keduanya," katanya.

Asep mengatakan, telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan adanya pungutan liar atau pemerasan yang melibatkan anggotanya. Salah satunya selalu mengingatkan tentang kode etik, disiplin Polri dan pidana di hadapan anggota ketika apel upacara tiap pekan. "Kalau terbukti memang harus diproses," tegasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7676 seconds (0.1#10.140)