Kejari Bekasi Musnahkan Narkoba Senilai Ratusan Juta
A
A
A
BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi memusnahkan ratusan kilogram narkoba jenis ganja, sabu, pil ektasi yang bernilai ratusan juta rupiah di Jalan Veteran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat 10 Maret 2017. Pemusnahan hasil sitaan itu dilakukan secara dibakar.
Narkoba yang dimusnahkan itu di antaranya, 74,9 kilogram ganja kering, 157 butir pil ektasi dan 151 perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Pemusnahan barang narkotika dan psikotrapika ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kasi Pidum Kejari Bekasi, Andi Adikawira Putera.
Menurut dia, narkoba yang dimusnahkan tersebut berdasarkan hasil sitaan dan perkara yang ditangani oleh Kejari Bekasi selama kurun waktu tahun 2016-10 Maret 2017. Sedang, ganja tersebut berasal dari 83 perkara dengan berat 74,9 kilogram.
Namun, kata dia, sebanyak 58 kilogram di antaranya milik seorang terpidana bernama Tedy yang telah divonis hakim. Terpidana Tedy saat ini sedang melakukan upaya hukum banding. Pengedar narkoba ini dibekuk jajaran Polda Metro Jaya, tahun lalu.
Selain ganja, penyidik Kejari Bekasi juga memusnahkan sabu-sabu seberat 409,7 gram yang berasal dari 151 perkara serta sebanyak 157 butir ekstasi yang berasal dari empat perkara. Saat ini, barang bukti tersebut sudah dibakar untuk dimusnahkan.
Narkoba yang dimusnahkan itu di antaranya, 74,9 kilogram ganja kering, 157 butir pil ektasi dan 151 perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Pemusnahan barang narkotika dan psikotrapika ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kasi Pidum Kejari Bekasi, Andi Adikawira Putera.
Menurut dia, narkoba yang dimusnahkan tersebut berdasarkan hasil sitaan dan perkara yang ditangani oleh Kejari Bekasi selama kurun waktu tahun 2016-10 Maret 2017. Sedang, ganja tersebut berasal dari 83 perkara dengan berat 74,9 kilogram.
Namun, kata dia, sebanyak 58 kilogram di antaranya milik seorang terpidana bernama Tedy yang telah divonis hakim. Terpidana Tedy saat ini sedang melakukan upaya hukum banding. Pengedar narkoba ini dibekuk jajaran Polda Metro Jaya, tahun lalu.
Selain ganja, penyidik Kejari Bekasi juga memusnahkan sabu-sabu seberat 409,7 gram yang berasal dari 151 perkara serta sebanyak 157 butir ekstasi yang berasal dari empat perkara. Saat ini, barang bukti tersebut sudah dibakar untuk dimusnahkan.
(mhd)