Sering Dihina, Penyandang Disabilitas Bunuh Teman
A
A
A
BEKASI - Salah seorang penyandang disabilitas berinisial A dibekuk petugas Polres Metro Bekasi lantaran membunuh dan merampok sahabatnya AN (26). Pembunuhan ini dilatarbelakangi kekesalan karena korban kerap mengejek pelaku yang tak memiliki satu tangan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pembunuhan terhadap AN ini terjadi pada 19 Februari 2017 lalu di Kampung Nyimplung RT 4/5, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Petugas kepolisian mulanya mengira AN merupakan korban begal karena sepeda motor Beat B 3353 KPT juga hilang.
Korban meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian dan sempat menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui AN merupakan korban pembunuhan yang dilakukan A dan R.
Kedua pelaku A dan R diringkus di Subang, Jawa Barat, beserta lima orang penandah sepeda motor hasil kejahatan tersebut."Motif pembunuhan karena A sakit hati sering diejek lantaran tak memiliki tangan oleh korban," kata Asep kepada wartawan, Jumat (10/3/2017).
Pada Sabtu, 18 Februari 2017 malam lalu, A mengajak R untuk membunuh korban dengan menyusun sejumlah rencana. Korban pun diajak ke rumah A untuk menggelar pesta minuman keras.
Dalam keadaan mabuk, A dan R memboncengi korban menggunakan motor dengan dalih mengambil seekor burung di Kampung Ceper, Serang Baru. Namun sebelum sampai tempat tujuan dan baru di Jalan Kampung Nyimplung, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura ingin buang air kecil.
Di tempat sepi tersebut, korban yang turun dari sepeda motornya langsung disergap badannya oleh kedua pelaku. "R bertugas memegangi tubuh korban dari depan. Sedangkan, A menghujamkan sejumlah senjata tajam ke tubuh AN," ujarnya.
Usai korban terkapar, kedua pelaku bergegas mengambil sepeda motor dan menjualnya ke Subang, Jawa Barat. Asep menuturkan, selain menangkap A dan R, petugas juga meringkus lima penandah sepeda motor yang ikut serta menyembunyikan pelaku. Kelima orang tersebut ialah, SS, AJ, NS, TG, dan NF.
Kapolsek Serang Baru AKP Bowo Lesmana menambahkan, dari tangan para pelaku petugas menyita sepeda motor Honda Beat milik korban dan sebilah pisau milik tersangka A.
"Pelaku A dan R dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 4 yang mana disebutkan perencanaan pembunuhan disertai dengan perampasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, pembunuhan terhadap AN ini terjadi pada 19 Februari 2017 lalu di Kampung Nyimplung RT 4/5, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Petugas kepolisian mulanya mengira AN merupakan korban begal karena sepeda motor Beat B 3353 KPT juga hilang.
Korban meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian dan sempat menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Bekasi. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya diketahui AN merupakan korban pembunuhan yang dilakukan A dan R.
Kedua pelaku A dan R diringkus di Subang, Jawa Barat, beserta lima orang penandah sepeda motor hasil kejahatan tersebut."Motif pembunuhan karena A sakit hati sering diejek lantaran tak memiliki tangan oleh korban," kata Asep kepada wartawan, Jumat (10/3/2017).
Pada Sabtu, 18 Februari 2017 malam lalu, A mengajak R untuk membunuh korban dengan menyusun sejumlah rencana. Korban pun diajak ke rumah A untuk menggelar pesta minuman keras.
Dalam keadaan mabuk, A dan R memboncengi korban menggunakan motor dengan dalih mengambil seekor burung di Kampung Ceper, Serang Baru. Namun sebelum sampai tempat tujuan dan baru di Jalan Kampung Nyimplung, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura ingin buang air kecil.
Di tempat sepi tersebut, korban yang turun dari sepeda motornya langsung disergap badannya oleh kedua pelaku. "R bertugas memegangi tubuh korban dari depan. Sedangkan, A menghujamkan sejumlah senjata tajam ke tubuh AN," ujarnya.
Usai korban terkapar, kedua pelaku bergegas mengambil sepeda motor dan menjualnya ke Subang, Jawa Barat. Asep menuturkan, selain menangkap A dan R, petugas juga meringkus lima penandah sepeda motor yang ikut serta menyembunyikan pelaku. Kelima orang tersebut ialah, SS, AJ, NS, TG, dan NF.
Kapolsek Serang Baru AKP Bowo Lesmana menambahkan, dari tangan para pelaku petugas menyita sepeda motor Honda Beat milik korban dan sebilah pisau milik tersangka A.
"Pelaku A dan R dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 4 yang mana disebutkan perencanaan pembunuhan disertai dengan perampasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
(whb)