BPOM dan Interpol Gerebek Pabrik Makanan Ilegal di Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Badan POM bekerja sama dengan Mabes Polri dan NCB Interpol menggerebek pabrik yang memproduksi dan mengedarkan pangan tanpa izin edar (TIE). Pabrik tersebut ialah PD Sari Wangi Jalan pintu Air, Neglasari, Tangerang.
Kepala Badan POM, Penny K Lukito mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) di sarana yang memproduksi dan mengedarkan pangan ilegal ini dilakukan pada Jumat, 3 Maret 2017 siang tadi. Dari hasil penggeledahan di sarana tersebut, petugas menyita dan mengamankan di tempat produk pangan TIE, yaitu sebanyak 37 jenis produk dalam ribuan kardus yang terdiri dari kecap, sambal, serta makanan dan minuman ringan TIE.
Termasuk di antaranya adalah produk-produk yang siap didistribusikan ke 8 wilayah di Indonesia. Berdasarkan informasi dari pemilik sarana, PD Sari Wangi telah beroperasi sejak tahun 1980-an dengan produksi berupa kecap dan sambal ilegal sebanyak lebih kurang 5 ton per hari, antara lain sambal merek SAB sebanyak 2.000 kardus dan sambal merek SMB sebanyak 100 kardus per hari.
Produk kecap dan sambal ilegal tersebut banyak diedarkan di warung makan, seperti di warung tegal, warung mi ayam, dan sebagainya.
“Selama ini Badan POM sudah bekerja sama dengan Pemda, dalam hal ini Dinas Kesehatan setempat, untuk melakukan pembinaan. Namun ternyata pabrik ini tetap berproduksi meski sudah beberapa kali mendapatkan pembinaan dan teguran,” kata Penny K Lukito, saat turun langsung melakukan OTT dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Terkait dengan temuan ini, pelaku sementara diduga melanggar Pasal 142 dan 144 Undang-Undang No 18/2012 tentang Pangan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp6 miliar.
Penny menuturkan, OTT hari ini merupakan bagian dari Operasi Opson VI, yaitu operasi internasional yang dikoordinasikan oleh Interpol dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, dan sub-standar. Tahun 2017 merupakan tahun ke-2 keikutsertaan Badan POM dalam Operasi Opson.
Pelaksanaan operasi ini dilatarbelakangi oleh tindak pemalsuan, penyelundupan, dan penggelapan produk pangan yang masuk atau beredar di Indonesia. Badan POM memiliki fungsi strategis dalam mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan yang dikonsumsi rakyat Indonesia, antara lain dibuktikan dengan komitmennya dalam memberantas peredaran pangan ilegal termasuk palsu dan tidak memenuhi syarat.
Berbagai kemitraan pun dilakukan, baik dengan lintas sektor maupun di level internasional. “Keikutsertaan Badan POM dalam operasi ini merupakan salah satu wujud kemitraan yang dibangun dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia”, ujarnya.
Badan POM mengimbau kepada pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan ilegal termasuk palsu.
Kepala Badan POM, Penny K Lukito mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) di sarana yang memproduksi dan mengedarkan pangan ilegal ini dilakukan pada Jumat, 3 Maret 2017 siang tadi. Dari hasil penggeledahan di sarana tersebut, petugas menyita dan mengamankan di tempat produk pangan TIE, yaitu sebanyak 37 jenis produk dalam ribuan kardus yang terdiri dari kecap, sambal, serta makanan dan minuman ringan TIE.
Termasuk di antaranya adalah produk-produk yang siap didistribusikan ke 8 wilayah di Indonesia. Berdasarkan informasi dari pemilik sarana, PD Sari Wangi telah beroperasi sejak tahun 1980-an dengan produksi berupa kecap dan sambal ilegal sebanyak lebih kurang 5 ton per hari, antara lain sambal merek SAB sebanyak 2.000 kardus dan sambal merek SMB sebanyak 100 kardus per hari.
Produk kecap dan sambal ilegal tersebut banyak diedarkan di warung makan, seperti di warung tegal, warung mi ayam, dan sebagainya.
“Selama ini Badan POM sudah bekerja sama dengan Pemda, dalam hal ini Dinas Kesehatan setempat, untuk melakukan pembinaan. Namun ternyata pabrik ini tetap berproduksi meski sudah beberapa kali mendapatkan pembinaan dan teguran,” kata Penny K Lukito, saat turun langsung melakukan OTT dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Terkait dengan temuan ini, pelaku sementara diduga melanggar Pasal 142 dan 144 Undang-Undang No 18/2012 tentang Pangan dengan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda Rp6 miliar.
Penny menuturkan, OTT hari ini merupakan bagian dari Operasi Opson VI, yaitu operasi internasional yang dikoordinasikan oleh Interpol dengan target makanan dan minuman ilegal, palsu, dan sub-standar. Tahun 2017 merupakan tahun ke-2 keikutsertaan Badan POM dalam Operasi Opson.
Pelaksanaan operasi ini dilatarbelakangi oleh tindak pemalsuan, penyelundupan, dan penggelapan produk pangan yang masuk atau beredar di Indonesia. Badan POM memiliki fungsi strategis dalam mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan yang dikonsumsi rakyat Indonesia, antara lain dibuktikan dengan komitmennya dalam memberantas peredaran pangan ilegal termasuk palsu dan tidak memenuhi syarat.
Berbagai kemitraan pun dilakukan, baik dengan lintas sektor maupun di level internasional. “Keikutsertaan Badan POM dalam operasi ini merupakan salah satu wujud kemitraan yang dibangun dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan Obat dan Makanan di Indonesia”, ujarnya.
Badan POM mengimbau kepada pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan ilegal termasuk palsu.
(whb)