Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum DPRD Tangsel Dilaporkan ke BKD

Jum'at, 03 Maret 2017 - 15:35 WIB
Diduga Gunakan Ijazah...
Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Oknum DPRD Tangsel Dilaporkan ke BKD
A A A
TANGERANG - Diduga menggunakan ijazah Sarjana palsu, anggota DPRD Komisi I kota Tangerang Selatan berinisial TA (45) dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Pelapor yang berasal dari Aliansi Peduli Masyarakat Serpong (APMS) mengadukan pemalsuan itu melalui biro hukum Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP), yang kemudian ditindak lanjuti dengan menemui Ketua DPRD dan BKD di Kantor DPRD Tangsel, Gedung IFA, Jalan Raya Viktor BSD, Buaran, Serpong.

"Ada indikasi yang ditemukan masyarakat, mengenai dugaan anggota DPRD Tangsel yang menggunakan ijazah palsu. Dugaan itu dikuatkan dengan alat bukti yang kami sampaikan langsung kepada Ketua DPRD dan Badan Kehormatan Dewan hari ini," terang Ahmad Saepudin, Biro Hukum LMP Banten usai menyerahkan dokumen tersebut, Jumat (3/3/2017).

Dalam dokumen yang dilaporkan, nampak beberapa berkas mengenai bukti pemalsuan ijazah turut dilampirkan. Di antaranya, Copy ijazah Sarjana Ekonomi (SE) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dwipa Wacana, atas nama TA, dengan Program Studi Manajemen, tahun kelulusan 2011.

Selain itu, ada pula surat bantahan dari Kementerian Pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), sebagaimana tertera dalam data base Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertais) Wilayah III nomor : 374/K.3/KM/2014. yang menyatakan jika oknum dewan berinisal TA tak tercatat sebagai mahasiswa ataupun lulusan STIE Dwipa Wacana.

"Sudah kami terima dan akan ditampung aspirasi ini. Kami di DPRD sebatas menyampaikan ke BKD untuk memprosesnya," ujar M. Ramlie, Ketua DPRD Tangsel.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)