Ingin 'Manfaatkan' Tangkapan Narkoba, Polda Metro Tunggu Persetujuan Kejaksaan

Kamis, 02 Maret 2017 - 14:03 WIB
Ingin Manfaatkan Tangkapan...
Ingin 'Manfaatkan' Tangkapan Narkoba, Polda Metro Tunggu Persetujuan Kejaksaan
A A A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, polisi ingin membuat Memorandum of Understansing (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi DKI terkait hasil penyitaan dari ungkap narkotika yang dilakukan polisi. Dengan MoU tersebut, hasil tangkapan kasus narkoba bisa dimanfaatkan kembali agar polisi bisa lebih maksimal dalam memberantas narkoba.

Menurut Iriawan, sebagaimana BNN yang melakukan kerjasama dengan Kejagung terkait hasil sitaan ungkap kasus bisa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan operasional BNN. Polisi pun sejatinya ingin pula mengadopsi soal tersebut dan membuat MoU.

"Nah ini kira-kira bisa dilakukan, dan kita akan komunikasikan dengan Kejaksaan Tinggi (DKI Jakarta). Kalau Jaksa Agung setuju kita kan tinggal meneruskan (buat MoU)," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2017).

Menurutnya, dengan adanya MoU hasil sitaan ungkap narkotika itu, asetnya nanti bisa dikompensasikan untuk menangani kasus narkotika berikutnya. Bahkan, bisa pula untuk mendukung operasional polisi dalam mengungkap kasus narkotika yang ada di wilayah hukumnya.

Sejauh ini, kata dia, Polda Metro Jaya memang terbentur pula dengan persoalan dana, apalagi kasus narkotika itu bersifat tak ada habisnya. Sebab, pelaku yang terlibat kasus narkotika itu umumnya termotivasi karena untung yang besar dalam menjajakan narkotika.

"Seperti alat pemusnah narkotika saja, kami kan pinjam sama BNN. Harganya kan mahal sehingga kita tak mampu membelinya. Jadi, kalau ada aset yang bisa kita sita, harta negara, terus dikompensasi untuk kepentingan narkoba alangkah baiknya. Massa Polda Metro sebesar ini tak punya," katanya.

Dia menerangkan, selain itu, hasil sitaan narkotika pun bila bisa dikompensasikan sejatinya bisa pula untuk membeli kapal guna pencegatan di perairan-perairan di kasus narkotika dan masih banyak manfaat lainnya. Dia pun memastikan, tak bakal ada penyelewengan dana nantinya karena ada Pertanggungjawaban Keuangan (Perwabku).

Bahkan, kata dia, bila sampai ada yang dikorupsi, tentu akan ditindak secara tegas. Namun, karena adanya Perwakbu itu, tentu jauh dari potensi korupsi karena semua dana yang dipakai akan tercatat.

"Saya akan perintahkan Dirnarkoba untuk mengkomunikasikan ini dengan Kejaksaan, tinggal mencontoh saja BNN. Pakai MoU, jadi saya rasa tidak terlalu sulit," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8639 seconds (0.1#10.140)