Usai Beli Sabu, Bimbim Diringkus Polisi
A
A
A
BEKASI - Petugas Polsek Bekasi Utara menangkap Firmansyah alias Bimbim (31) lantaran membawa sabu di Jalan Raya Kampung Rawa Silem, Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Minggu malam lalu.
”Kami temukan sabu ukuran kecil yang disembunyikan di bungkus rokoknya,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Senin (27/2/2017). Menurut Erna, Bimbim selama ini diketahui sebagai pengguna barang haram tersebut.
Kepada penyidik, Bimbim mengaku memperoleh barang haram itu dari pengedar sabu berinisial AT. Hingga kini petugas masih memburu AT yang berdomisili di Kota Bekasi.
”Bimbim kami tangkap berdasarkan informasi warga setempat, sering terjadi transaksi narkoba di lokasi,” ungkapnya. Berbekal laporan itu, petugas bergerak ke lokasi dan mendapati Bimbim sedang duduk dengan gelagat yang mencurigakan.
Kepada polisi, Bimbim mengaku tidak sendirian, tapi saat itu dia baru saja membeli barang haram dengan rekan lainnya bernama Nahrawi alias Awi (30). Selanjutnya, petugas menangkap Awi di rumahnya di Kampung Kaliabang Bungur RT 04/02, Harapanjaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Dari tangan Awi disita 10 bungkus sabu ukuran kecil. Erna menambahkan, para pelaku kompak mengaku mendapatkan barang haram itu dari AT. Hingga kini, polisi masih mengidentifikasi keberadaan AT yang diduga masih berada di Kota Bekasi.
Akibat perbuatannya, tersangka Bimbim dan Awi dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Kini, keduanya meringkuk di Mapolsek Bekasi Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
”Kami temukan sabu ukuran kecil yang disembunyikan di bungkus rokoknya,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polrestro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Senin (27/2/2017). Menurut Erna, Bimbim selama ini diketahui sebagai pengguna barang haram tersebut.
Kepada penyidik, Bimbim mengaku memperoleh barang haram itu dari pengedar sabu berinisial AT. Hingga kini petugas masih memburu AT yang berdomisili di Kota Bekasi.
”Bimbim kami tangkap berdasarkan informasi warga setempat, sering terjadi transaksi narkoba di lokasi,” ungkapnya. Berbekal laporan itu, petugas bergerak ke lokasi dan mendapati Bimbim sedang duduk dengan gelagat yang mencurigakan.
Kepada polisi, Bimbim mengaku tidak sendirian, tapi saat itu dia baru saja membeli barang haram dengan rekan lainnya bernama Nahrawi alias Awi (30). Selanjutnya, petugas menangkap Awi di rumahnya di Kampung Kaliabang Bungur RT 04/02, Harapanjaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Dari tangan Awi disita 10 bungkus sabu ukuran kecil. Erna menambahkan, para pelaku kompak mengaku mendapatkan barang haram itu dari AT. Hingga kini, polisi masih mengidentifikasi keberadaan AT yang diduga masih berada di Kota Bekasi.
Akibat perbuatannya, tersangka Bimbim dan Awi dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Kini, keduanya meringkuk di Mapolsek Bekasi Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
(whb)