Korban yang Terjebak Banjir di Tol JORR Cikunir Sepakat Berdamai
A
A
A
BEKASI - Kartika Dewi (23) pengguna tol yang mengajukan gugatan kepada PT Jasa Marga dan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena terjebak banjir resmi mencabut gugatannya.
Keputusan mencabut gugatan atas peristiwa terendamnya mobil Innova milik Kartika di ramp 8 simpang susun Cikunir tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Selasa, 21 Februari 2017 dini hari lalu, dilakukan atas itikad baik dari pengelola tol tersebut.
Itikad baik dari pengelola tol hingga membuat Kartika dan kuasa hukumnya mencabut gugatannya antara lain, adanya kesepakatan dengan pengelola tol PT JLJ yang mengaku siap untuk meningkatkan pengamanan dan pelayanan.
Tidak hanya itu, kesepakatan lainnya adalah pengelola tol JORR PT JLJ pun mau mengganti rugi mobil Innova milik Kartika yang saat ini dalam keadaan rusak parah akibat terendam banjir di jalan tol tersebut hingga kembali seperti sedia kala.
"Ya kami sudah sepakat berdamai dengan pihak pengelola Jalan Tol Lingkar Luar (JLJ), PT Jasa Marga. Sehingga gugatan yang kami daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (22/2) lalu, kini sudah resmi dicabut, " kata David M L Tobing kuasa hukum Kartika saat jumpa pers di Kantor JLJ, Senin (27/2/2017) tadi pagi.
David mengungkapkan, PT JLJ selaku pengelola tol akan menanggung seluruh biaya perbaikian mobil Kijang Innova B 1401 KZU milik Kartika yang terendam banjir di jalan tol tersebut.
Tidak hanya itu, lanjut David, JLJ juga bakal menambah pemasangan kamera CCTV khususnya di area rawan genangan air, sehingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat bisa dideteksi secara dini. "JLJ juga melakukan upaya pengendalian arus air Kali Cakung yang berbatasan dengan ramp yang dioperasikan," ujarnya.
Caranya, menurut David, dengan pemasangan tanggul penahan secara temporer dengan memfungsikan barrier (pembatas jalan) dan karung-karung pasir yang ditindaklanjuti degan pembangunan tanggul permanen.
"Kami mengapresiasi keseriusan usaha JLJ dalam meningkatkan pelayanan standar publik khususnya bagi keselamatan pengguna jalan tol. Dan kami menilai, sikap yang dilakukan PT JLJ ini bisa menjadi contoh bagi pengelola tol lainnya," ungkap David.
Seperti diketahui, mobil Toyota Kijang Innova yang dikendarai Kartika terjebak banjir setinggi 1,5 meter di ruas jalan tol JORR milik PT JLJ hingga membuat kendaraannya tidak bisa melaju, dan mundur.
Dan saat itu pula, Kartika kesulitan membuka pintu mobil karena tekanan air yang merendam ruas tol itu cukup tinggi. Setelah dibimbing lewat telepon oleh sang ayah, Tian Bachtiar (55), Kartika akhirnya lolos setelah membuka kaca kemudinya.
Kepanikannya makin memuncak, manakala saat turun dari mobil ketinggian air sudah mencapai lehernya. Dia lalu berupaya mencari bantuan ke petugas dan pengendara jalan, namun tidak ada yang menolongnya.
Karena itu, dia sempat menggugat pengelola tol karena dianggap lalai tidak memasang rambu peringatan atau pengalihan atas bencana tersebut.( Baca: Anak Terjebak Banjir, Orang Tua Salahkan Jasa Marga )
Keputusan mencabut gugatan atas peristiwa terendamnya mobil Innova milik Kartika di ramp 8 simpang susun Cikunir tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Selasa, 21 Februari 2017 dini hari lalu, dilakukan atas itikad baik dari pengelola tol tersebut.
Itikad baik dari pengelola tol hingga membuat Kartika dan kuasa hukumnya mencabut gugatannya antara lain, adanya kesepakatan dengan pengelola tol PT JLJ yang mengaku siap untuk meningkatkan pengamanan dan pelayanan.
Tidak hanya itu, kesepakatan lainnya adalah pengelola tol JORR PT JLJ pun mau mengganti rugi mobil Innova milik Kartika yang saat ini dalam keadaan rusak parah akibat terendam banjir di jalan tol tersebut hingga kembali seperti sedia kala.
"Ya kami sudah sepakat berdamai dengan pihak pengelola Jalan Tol Lingkar Luar (JLJ), PT Jasa Marga. Sehingga gugatan yang kami daftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (22/2) lalu, kini sudah resmi dicabut, " kata David M L Tobing kuasa hukum Kartika saat jumpa pers di Kantor JLJ, Senin (27/2/2017) tadi pagi.
David mengungkapkan, PT JLJ selaku pengelola tol akan menanggung seluruh biaya perbaikian mobil Kijang Innova B 1401 KZU milik Kartika yang terendam banjir di jalan tol tersebut.
Tidak hanya itu, lanjut David, JLJ juga bakal menambah pemasangan kamera CCTV khususnya di area rawan genangan air, sehingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat bisa dideteksi secara dini. "JLJ juga melakukan upaya pengendalian arus air Kali Cakung yang berbatasan dengan ramp yang dioperasikan," ujarnya.
Caranya, menurut David, dengan pemasangan tanggul penahan secara temporer dengan memfungsikan barrier (pembatas jalan) dan karung-karung pasir yang ditindaklanjuti degan pembangunan tanggul permanen.
"Kami mengapresiasi keseriusan usaha JLJ dalam meningkatkan pelayanan standar publik khususnya bagi keselamatan pengguna jalan tol. Dan kami menilai, sikap yang dilakukan PT JLJ ini bisa menjadi contoh bagi pengelola tol lainnya," ungkap David.
Seperti diketahui, mobil Toyota Kijang Innova yang dikendarai Kartika terjebak banjir setinggi 1,5 meter di ruas jalan tol JORR milik PT JLJ hingga membuat kendaraannya tidak bisa melaju, dan mundur.
Dan saat itu pula, Kartika kesulitan membuka pintu mobil karena tekanan air yang merendam ruas tol itu cukup tinggi. Setelah dibimbing lewat telepon oleh sang ayah, Tian Bachtiar (55), Kartika akhirnya lolos setelah membuka kaca kemudinya.
Kepanikannya makin memuncak, manakala saat turun dari mobil ketinggian air sudah mencapai lehernya. Dia lalu berupaya mencari bantuan ke petugas dan pengendara jalan, namun tidak ada yang menolongnya.
Karena itu, dia sempat menggugat pengelola tol karena dianggap lalai tidak memasang rambu peringatan atau pengalihan atas bencana tersebut.( Baca: Anak Terjebak Banjir, Orang Tua Salahkan Jasa Marga )
(whb)