Satu Kubu, Sulit Minta Mendagri Menonaktifkan Gubernur Ahok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo hingga saat ini belum menonaktifkan status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Mendagri tetap kekeh, keputusan menonaktifkan atau tidak Ahok, menunggu pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan kasus dugaan penistaan agama.
Pengamat politik Hendri Satrio menilai, status Tjahjo yang berasal dari PDI Perjuangan (PDIP) sebagai salah satu faktor tidak dinonaktifkannya mantan Bupati Belitung Timur itu. "Ya susah ngarepin Mendagri. Kan mereka satu kubu. Ya nanti kalau dinonaktifkan kan Mendagri dari kubu PDI Perjuangan. Ya (maka dari itu) kita harus menekan (Ahok untuk di nonatifkan) saja sampai akhirnya diputuskan," ujarnya kepada Okezone, Senin (27/2/2017).
Selain itu, pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI itu menjelaskan, penonaktifan Ahok perlu dilakukan, lantaran paslon nomor urut dua ini tengah mengikuti Pilkada DKI Jakarta periode 2017-2022.
Jika penonaktifan tidak dilakukan, maka akan menimbulkan ketidaksamarataan terhadap pasangan calon yang masuk ke putaran kedua, yakni Anies Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno.
"Pemerintah harus mendengar aspirasi rakyat. Ya jelas itu pasti menguntungkan petahana dan pasti akan sulit membedakan mana yang kampanye dan mana yang program sebagai gubernur," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo belum menonaktifkan Ahok lantaran jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan alternatif. Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Karena itu, Tjahjo ingin mendengarkan tuntutan jaksa terhadap Ahok terlebih dulu.
Pengamat politik Hendri Satrio menilai, status Tjahjo yang berasal dari PDI Perjuangan (PDIP) sebagai salah satu faktor tidak dinonaktifkannya mantan Bupati Belitung Timur itu. "Ya susah ngarepin Mendagri. Kan mereka satu kubu. Ya nanti kalau dinonaktifkan kan Mendagri dari kubu PDI Perjuangan. Ya (maka dari itu) kita harus menekan (Ahok untuk di nonatifkan) saja sampai akhirnya diputuskan," ujarnya kepada Okezone, Senin (27/2/2017).
Selain itu, pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI itu menjelaskan, penonaktifan Ahok perlu dilakukan, lantaran paslon nomor urut dua ini tengah mengikuti Pilkada DKI Jakarta periode 2017-2022.
Jika penonaktifan tidak dilakukan, maka akan menimbulkan ketidaksamarataan terhadap pasangan calon yang masuk ke putaran kedua, yakni Anies Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno.
"Pemerintah harus mendengar aspirasi rakyat. Ya jelas itu pasti menguntungkan petahana dan pasti akan sulit membedakan mana yang kampanye dan mana yang program sebagai gubernur," pungkasnya.
Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo belum menonaktifkan Ahok lantaran jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan dakwaan alternatif. Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Karena itu, Tjahjo ingin mendengarkan tuntutan jaksa terhadap Ahok terlebih dulu.
(pur)