Soal Ganti Rugi Korban Pandawa Group, Polisi Serahkan ke Pengadilan

Jum'at, 24 Februari 2017 - 16:19 WIB
Soal Ganti Rugi Korban...
Soal Ganti Rugi Korban Pandawa Group, Polisi Serahkan ke Pengadilan
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tidak akan ikut campur terkait pembagian aset milik Salman Nuryanto bos Pandawa Group sebagai ganti rugi untuk nasabah. Kewenangan pembagian aset diserahkan sepenuhnya ke pengadilan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kepolisian sudah menerima ratusan aduan korban penipuan yang dilakukan Salman Nuryanto. Saat ini, polisi masih memeriksa korban yang telah melaporkannya secara resmi pada polisi.

"Dari pemeriksaan pelapor itu, polisi akan mengetahui jumlah agunan maupun investasi yang dilakukan pemodal ini ataupun investor," ujar Argo pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/2/2017).

Untuk mengetahui jumlah agunan tersebut, lanjut Argo, pihaknya akan bekerja sama dengan OJK. Dengan begitu, semua penyelidikan itu akan bisa dijadikan dokumen. Bila polisi sudah mengetahui semua aset-aset milik Salman Nuryanto berdasarkan hasil penipuannya itu, polisi pun akan menyita semua asetnya.

"Kami juga koordinasi dengan PPATK untuk mengetahui aliran dananya ke mana saja. Dari situ, kemungkinan bisa juga bertambah tersangkanya kalau memang ada bukti-bukti yang cukup dan ada kaitannya," tuturnya.

Argo mengungkapkan, sejauh ini aset pendiri Pandawa Group itu dari hasil penipuan baru dibelikan ke kendaraan dan tanah yang tersebar beberapa wilayah di Indonesia ini. Adapun soal tuntutan korban agar uangnya dikembalikan oleh pendiri Pandawa tersebut, itu semua berada di tangan pengadilan nanti.

"Soal pengembalian aset, itu bukan kewenangan polisi membagi-bagi dan mengembalikan aset itu, tapi aset ini untuk bukti di pengadilan nanti. Setelah itu pengadilan yang memutuskannya," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0841 seconds (0.1#10.140)