Dituding Kriminalisasi Ulama, Kapolda Pastikan Polisi Profesional
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan menegaskan, tidak ada kriminalisasi terhadap ulama terkait proses hukum yang sedang berlangsung seperti tuntutan massa ‘Aksi Bela Islam 212 Jilid II’ di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.
Menurut Iriawan, polisi hanya menjalankan tugas sesuai prosedur, termasuk menangani kasus ulama yang dilaporkan masyarakat. Pihak kepolisian akan memproses secara profesional dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, jika bukti yang ditemukan telah cukup.
"Yang dilaporkan dalam hal ini nama apa ulama? Kemudian kita melakukan penyelidikan dulu, kemudian ditemukan adanya bukti cukup kuat ditingkatkan penyelidikan, baru panggil semua, profesional kita," ungkap Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Dikatakan Iriawan, kasus hukum yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Munarman, dan Bachtiar Nasir itu bersifat perorangan dan sudah memenuhi standar hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menggeneralisasi ulama secara keseluruhan.
"Jangan dijustifikasi mengkriminalisasi ulama, enggak boleh loh. Saya agama Islam, saya itu haji, saya pesantren juga, ulama guru saya. Ini kan perorangan, Rizieq Shihab, Munarman, Bachtiar Nasir itu perorangan bukan ulamanya. Itu perbuatan sendiri yang berakibat pada proses hukum, profesional kita," pungkasnya.
Menurut Iriawan, polisi hanya menjalankan tugas sesuai prosedur, termasuk menangani kasus ulama yang dilaporkan masyarakat. Pihak kepolisian akan memproses secara profesional dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, jika bukti yang ditemukan telah cukup.
"Yang dilaporkan dalam hal ini nama apa ulama? Kemudian kita melakukan penyelidikan dulu, kemudian ditemukan adanya bukti cukup kuat ditingkatkan penyelidikan, baru panggil semua, profesional kita," ungkap Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Dikatakan Iriawan, kasus hukum yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Munarman, dan Bachtiar Nasir itu bersifat perorangan dan sudah memenuhi standar hukum yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak menggeneralisasi ulama secara keseluruhan.
"Jangan dijustifikasi mengkriminalisasi ulama, enggak boleh loh. Saya agama Islam, saya itu haji, saya pesantren juga, ulama guru saya. Ini kan perorangan, Rizieq Shihab, Munarman, Bachtiar Nasir itu perorangan bukan ulamanya. Itu perbuatan sendiri yang berakibat pada proses hukum, profesional kita," pungkasnya.
(ysw)