Minggu Ini, Polri Bakal Tetapkan Status Sylviana Murni
A
A
A
JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, penyidik tindak pidana korupsi Bareskrim Polri akan menetapkan status mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Slyviana Murni.
"Dalam waktu dekat (Minggu-minggu ini) penyidik akan gelar perkara buat tentukan statusnya (Sylviana)," kata Rikwanto di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Slyviana sudah dua kali menjalani pemeriksaan, dia diduga korupsi dana hibah bansos Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015 sebesar Rp6,8 miliar (2014) dan Rp6,8 miliar (2015).
Korupsi dilakukan ketika Sylvi menjabat sebagai ketua Kwartil Daerah Pramuka DKI Jakarta yang terpilih secara aklamasi dan menjabat selama periode 2013-2018.
Sebelumnya, Cawagub DKI Jakarta ini menegaskan, jika dana hibah tersebut tidak bermasalah. Sebab sudah dilakukan audit oleh kantor Akuntan Publik Terdaftar.
"Jelas sekali, bahwa sudah ada auditor independen. Kantor Akuntan Publik terdaftar yang menyatakan kegiatan ini sudah wajar," katanya.
"Dalam waktu dekat (Minggu-minggu ini) penyidik akan gelar perkara buat tentukan statusnya (Sylviana)," kata Rikwanto di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Slyviana sudah dua kali menjalani pemeriksaan, dia diduga korupsi dana hibah bansos Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015 sebesar Rp6,8 miliar (2014) dan Rp6,8 miliar (2015).
Korupsi dilakukan ketika Sylvi menjabat sebagai ketua Kwartil Daerah Pramuka DKI Jakarta yang terpilih secara aklamasi dan menjabat selama periode 2013-2018.
Sebelumnya, Cawagub DKI Jakarta ini menegaskan, jika dana hibah tersebut tidak bermasalah. Sebab sudah dilakukan audit oleh kantor Akuntan Publik Terdaftar.
"Jelas sekali, bahwa sudah ada auditor independen. Kantor Akuntan Publik terdaftar yang menyatakan kegiatan ini sudah wajar," katanya.
(mhd)