Kasus Penistaan Agama, GNPF MUI Serahkan Bukti Tambahan ke PN Jakut

Selasa, 14 Februari 2017 - 17:48 WIB
Kasus Penistaan Agama,...
Kasus Penistaan Agama, GNPF MUI Serahkan Bukti Tambahan ke PN Jakut
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara (bekas gedung PN Jakpus) untuk menyerahkan berkas - berkas bukti tambahan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau (Ahok).

"Kami melampirkan surat kepada Ketua PN Jakarta Utara sekaligus ketua majelis hakim yang menengahi perkara Ahok. Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Ahok melakukan pengulangan penodaan agama Islam baik di dalam persidangan maupun di luar," kata Tim Advokasi GNPF-MUI, M Kamil Pasha, di PN Jakut, Selasa (14/2/2017).

Selanjutnya adapun bukti-bukti yang dibawa oleh Tim Advokasi GNPF MUI, ada sejumlah berita dan rekaman video. "Untuk bukti berita ada 17 poin berita. Ada empat video. Untuk rekaman video nanti kami susulkan," ujar Kamil.

Selanjutnya bukti-bukti yang dilampirkan tim Advokasi GNPF MUI diantaranya saat Ahok diduga telah melakukan penodaan agama dengan membawa Surat Al Maidah ayat 51 ketika menggelar rapat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 12 Oktober 2015 lalu.

"Dia (Ahok) Mengatakan "Saya bingung gitu, masa sih ada duit buat cari tanah mau beli rumah enggak bisa. Pasangin Wifi. Jadi kan bisa tuh sama si marbotnya. Ada passwordnya dong Wifi. Ya enggak? Surat Al Maidah 51. Kata apa yang dipilih buat password? Kafir hehehe... Jangan jadikan Nasrani, Yahudi jadi pemimpinmu" Perbuatan Ahok itu, yang mengolok olok surat Al Maidah Ayat 51, untuk dijadikan Wifi dan password merupakan tindak pidana," ujar Kamil.

"Masyarakat juga disebut menjadi sasaran dengan mengecap mereka sebagai para pemilih yang bertentangan dengan konstitusi. Hal itu disampaikan Ahok saat aktif kembali menjadi Gubernur DKI pada tanggal 11 Februari 2017 di Balai Kota, Jakarta Pusat," kata Kamil.

Kamil menambahkan semoga ini menjadi pertimbangan majelis hakim, bahwa bukti yang diberikan cukup kuat. "Kami menghormati kewenangan hakim. Maka itu kami berikan ini sebagai pertimbangan. Kalau menurut kami ini cukup kuat. Sehingga jadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan," ujar Kamil.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1378 seconds (0.1#10.140)