Sidang Ahok, Besok JPU Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana dan Bahasa
A
A
A
JAKARTA - Rencananya, Pengadilan negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan menggelar sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) besok. Sidang masih mendengarkan keterangan saksi ahli dari jakpa penuntut umum (JPU).
Salah satu tim kuasa hukum Ahok, Humphrey R Djemat mengatakan jika untuk persidangan esok hari kembali dihadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi dari JPU merupakan saksi ahli dari MUI, ahli hukum pidana, dan ahli bahasa.
"Yang pertama adalah Muhammad Amin Suma yang dipanggil sebagai ahli agama Islam, yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI tanggal 8 Nov 2016," kata Humphrey kepada SINDOnews, Minggu (12/2/2017).
Ahli lain yang dipanggil yaitu ahli hukum pidana, Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan. Dan yang terakhir ahli bahasa Indonesia, Mahyuni.
Humphrey menambahkan jika untuk saksi dari pihak kuasa hukum belum bisa dihadirkan. Karena hingga kini saksi maupun ahli masih dari JPU. "Semua ahli dari Jaksa, dari kuasa hukum terakhir," kata Humphrey.
Salah satu tim kuasa hukum Ahok, Humphrey R Djemat mengatakan jika untuk persidangan esok hari kembali dihadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi dari JPU merupakan saksi ahli dari MUI, ahli hukum pidana, dan ahli bahasa.
"Yang pertama adalah Muhammad Amin Suma yang dipanggil sebagai ahli agama Islam, yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI tanggal 8 Nov 2016," kata Humphrey kepada SINDOnews, Minggu (12/2/2017).
Ahli lain yang dipanggil yaitu ahli hukum pidana, Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan. Dan yang terakhir ahli bahasa Indonesia, Mahyuni.
Humphrey menambahkan jika untuk saksi dari pihak kuasa hukum belum bisa dihadirkan. Karena hingga kini saksi maupun ahli masih dari JPU. "Semua ahli dari Jaksa, dari kuasa hukum terakhir," kata Humphrey.
(ysw)