KPU DKI: Pemilih Belum Terdaftar di DPT Masih Dapat Nyoblos
A
A
A
JAKARTA - KPU DKI Jakarta telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilgub DKI 15 Februari 2017 mendatang sebanyak 7.108.589 pemilih. Namun tidak tertutup kemungkinan ada warga Jakarta yang masih belum terdaftar di DPT.
Dilansir dari laman resmi KPU DKI Jakarta, bagi warga yang belum terdaftar masih dapat menggunakan hak pilih. Bagi Anda yang belum terdaftar sebaiknya mengecek terlebih dahulu apakah sudah terdaftar atau belum dalam DPT dengan dua cara yakni, mendatangi kantor kelurahan dan melihat pada papan pengumuman DPT.
Anda juga bisa cek online tentang informasi pilkada di data pemilih dengan memasukkan NIK Anda. Cara lainnya Anda bisa datangi PPS atau PPK di lapangan, atau datang langsung ke KPU kota atau Provinsi DKI Jakarta dilayanan desk PPID.
Setelah dipastikan Anda memang belum terdaftar dalam DPT ada beberapa cara yang harus ditempuh untuk dapat memilih. Anda dapat menggunakan hak sebagai pemilih dengan kategori pemilih tambahan atau disingkat dengan DPTb.
Syarat menjadi pemilih DPTb adalah membawa alat bukti yang menunjukkan Anda benar-benar warga DKI Jakarta seperti, e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Dukcapil. Suket dari Dinas Dukcapil adalah surat keterangan yang menyatakan Anda sudah terekam dan termaktub dalam database kependudukan DKI.
E-KTP atau Suket tersebut dapat dibawa ke TPS pada 15 Februari 2017 mendatang. Namun, Anda sebagai pemilih DPTb, baru dapat dilayani petugas KPPS dari pukul 12.00-13.00 WIB. Itu pun jika masih ada sisa surat suara di TPS.
Pengguna DPTb hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan RT/RW alamat yang tertera di identitas. Pengguna DPTb di DKI Jakarta juga akan diminta untuk mengisi form yang berisikan identitas diri bertandatangan.
Form itu sebagai alat kontrol untuk memastikan yang bersangkutan memang pengguna hak pilih DPTb . Sebelum yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya, akan dicek online atau bertanya ke PPS oleh KPPS.
Jika sudah firmed, maka pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara. Dan Anda tidak akan kehilangan hak pilih sepanjang memenuhi ketentuan.
Dilansir dari laman resmi KPU DKI Jakarta, bagi warga yang belum terdaftar masih dapat menggunakan hak pilih. Bagi Anda yang belum terdaftar sebaiknya mengecek terlebih dahulu apakah sudah terdaftar atau belum dalam DPT dengan dua cara yakni, mendatangi kantor kelurahan dan melihat pada papan pengumuman DPT.
Anda juga bisa cek online tentang informasi pilkada di data pemilih dengan memasukkan NIK Anda. Cara lainnya Anda bisa datangi PPS atau PPK di lapangan, atau datang langsung ke KPU kota atau Provinsi DKI Jakarta dilayanan desk PPID.
Setelah dipastikan Anda memang belum terdaftar dalam DPT ada beberapa cara yang harus ditempuh untuk dapat memilih. Anda dapat menggunakan hak sebagai pemilih dengan kategori pemilih tambahan atau disingkat dengan DPTb.
Syarat menjadi pemilih DPTb adalah membawa alat bukti yang menunjukkan Anda benar-benar warga DKI Jakarta seperti, e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Dukcapil. Suket dari Dinas Dukcapil adalah surat keterangan yang menyatakan Anda sudah terekam dan termaktub dalam database kependudukan DKI.
E-KTP atau Suket tersebut dapat dibawa ke TPS pada 15 Februari 2017 mendatang. Namun, Anda sebagai pemilih DPTb, baru dapat dilayani petugas KPPS dari pukul 12.00-13.00 WIB. Itu pun jika masih ada sisa surat suara di TPS.
Pengguna DPTb hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan RT/RW alamat yang tertera di identitas. Pengguna DPTb di DKI Jakarta juga akan diminta untuk mengisi form yang berisikan identitas diri bertandatangan.
Form itu sebagai alat kontrol untuk memastikan yang bersangkutan memang pengguna hak pilih DPTb . Sebelum yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya, akan dicek online atau bertanya ke PPS oleh KPPS.
Jika sudah firmed, maka pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara. Dan Anda tidak akan kehilangan hak pilih sepanjang memenuhi ketentuan.
(whb)