Masa Tenang, Cagub Wajib Serahkan Data Penggunaan Dana Kampanye
A
A
A
JAKARTA - Memasuki masa tenang, KPU DKI mengingatkan kepada pasangan calon gubernur DKI untuk menyiapkan data mengenai dana kampanye. Nantinya, dana kampanye paslon akan diaudit untuk mengetahui sumber dan pengeluarannya apakah sesuai dengan peraturan.
Menurut Komisioner KPU DKI DIah Umar, paslon diwajibkan menyerahkan data soal dana kampanye, mulai dari pendapatan hingga pengeluaran.
"Penyerahan data dana kampanye ini maksimal diserahkan paling lambat tanggal 12 Februari 2017 nanti," katanya kepada wartawan, Kamis (9/2/2017).
Perekaman tentang dana kampanye dilakukan untuk melakukan audit. Audit sendiri untuk melakukan kepatuhan, termasuk penyumbang dana kampanye. Sebab, penyumbang dana haruslah memenuhi syarat.
Bila nantinya mereka tak menyerahkan dana hingga tenggat waktu tersebut maka paslon bisa dikenakan sanksi bisa administratif hingga pencabutan paslon. "Jadi sanksinya cukup tegas ada hukuman penjara dan denda miliaran," katanya.
Menurut Komisioner KPU DKI DIah Umar, paslon diwajibkan menyerahkan data soal dana kampanye, mulai dari pendapatan hingga pengeluaran.
"Penyerahan data dana kampanye ini maksimal diserahkan paling lambat tanggal 12 Februari 2017 nanti," katanya kepada wartawan, Kamis (9/2/2017).
Perekaman tentang dana kampanye dilakukan untuk melakukan audit. Audit sendiri untuk melakukan kepatuhan, termasuk penyumbang dana kampanye. Sebab, penyumbang dana haruslah memenuhi syarat.
Bila nantinya mereka tak menyerahkan dana hingga tenggat waktu tersebut maka paslon bisa dikenakan sanksi bisa administratif hingga pencabutan paslon. "Jadi sanksinya cukup tegas ada hukuman penjara dan denda miliaran," katanya.
(ysw)