Kuasa Hukum Saksi Kasus Penistaan Agama Nilai Kubu Ahok Panik
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Kuasa hukum Muhammad Asroi Saputra Hasibuan, saksi pelapor sidang kasus dugaan penistaan agama, yang dilaporkan oleh tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai, kuasa hukum Ahok sudah panik dalam menghadapi kasus tersebut.
"Itu menandakan kuasa hukum Ahok sudah panik," ujar Ilham Prasetya Gultom, kuasa hukum Muhammad Asroi kepada wartawan di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu 8 Februari 2017.
Selain itu, Ilham juga menilai, kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut kurang mengerti tentang hukum. Sehingga mereka nekat melaporkan saksi-saksi dipersidangan itu.
Menurutnya, kehadiran para saksi dalam persidangan merupakan kewajiban hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang nomor 13/2006, tentang perlindungan saksi dan korban.
"Bahwa saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan," ujarnya.
Dia menilai, kuasa hukum Ahok sudah dalam keadaan panik diikuti ketakutan. Karena kliennya akan diputus bersalah nanti, apalagi setelah saksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Makruf Amin memberikan keterangannya di depan persidangan, dimana dengan tegas mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan bahwa terdakwa Ahok telah melakukan penistaan agama.
Dia mengaku, secara pribadi, selaku kuasa hukum Muhammad Asroi Saputra Hasibuan masih memiliki kepercataan tinggi bahwa Polda Metro Jaya tidak akan gegabah untuk menindaklanjuti laporan itu.
"Saya berharap profesionalisme harus ditunjukkan oleh aparat penegak hukum dalam mengambil langkah langkah terhadap laporan yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa Ahok," tegasnya.
"Itu menandakan kuasa hukum Ahok sudah panik," ujar Ilham Prasetya Gultom, kuasa hukum Muhammad Asroi kepada wartawan di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Rabu 8 Februari 2017.
Selain itu, Ilham juga menilai, kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut kurang mengerti tentang hukum. Sehingga mereka nekat melaporkan saksi-saksi dipersidangan itu.
Menurutnya, kehadiran para saksi dalam persidangan merupakan kewajiban hukum dan dilindungi oleh Undang-Undang nomor 13/2006, tentang perlindungan saksi dan korban.
"Bahwa saksi, korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan," ujarnya.
Dia menilai, kuasa hukum Ahok sudah dalam keadaan panik diikuti ketakutan. Karena kliennya akan diputus bersalah nanti, apalagi setelah saksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Makruf Amin memberikan keterangannya di depan persidangan, dimana dengan tegas mengeluarkan sikap keagamaan yang menyatakan bahwa terdakwa Ahok telah melakukan penistaan agama.
Dia mengaku, secara pribadi, selaku kuasa hukum Muhammad Asroi Saputra Hasibuan masih memiliki kepercataan tinggi bahwa Polda Metro Jaya tidak akan gegabah untuk menindaklanjuti laporan itu.
"Saya berharap profesionalisme harus ditunjukkan oleh aparat penegak hukum dalam mengambil langkah langkah terhadap laporan yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa Ahok," tegasnya.
(mhd)