Kubu Ahok Minta SBY Dihadirkan di Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang seolah perbincangannya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin disadap berbuntut panjang. Pasalnya, Kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginginkan agar SBY dihadirkan di persidangan kasus Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu.
Sebab, pihak Ahok mengklaim tidak menyebut ada penyadapan dalam persidangan kasus penistaan agama dengan menghadirkan Ma'ruf Amin selaku saksi. "Siapa yang ngomong penyadapan, kita bilang ada bukti, bukti itu macam-macam," ujar Kuasa Hukum Ahok, Tommy Sihotang dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Ngeri-ngeri Sadap di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Dirinya pun memberikan contoh, pemberitaan di sebuah media yang dimaksud menjadi salah satu bukti KH Ma'ruf Amin menerima telepon dari ketua umum Partai Demokrat itu. Dirinya menuturkan cecaran pertanyaan pihaknya kepada Ma'ruf Amin pada persidangan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa 31 Januari 2017 hanya sekadar mengkonfirmasi.
"Betul enggak ada komunikasi telepon, betul enggak Agus ini datang, minta restu, itu pertanyaan yang standar saja. Tapi ketika digelembungkan menjadi ada penyadapan, yang ngomong penyadapan ini mesti dipanggil di persidangan," katanya.
Sebab, menurut dia, pernyataan SBY yang seolah ada penyadapan membuat gaduh. Diketahui, pada persidangan kasus penistaan agama pada Selasa 31 Januari 2017, pihak Ahok mengklaim memiliki bukti KH Ma'ruf Amin menerima telepon dari SBY pada 7 Oktober 2016.
Kemudian merespons pernyataan pihak Ahok, SBY meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jika perbincangannya dengan Ma'ruf Amin disadap.
Sebab, pihak Ahok mengklaim tidak menyebut ada penyadapan dalam persidangan kasus penistaan agama dengan menghadirkan Ma'ruf Amin selaku saksi. "Siapa yang ngomong penyadapan, kita bilang ada bukti, bukti itu macam-macam," ujar Kuasa Hukum Ahok, Tommy Sihotang dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Ngeri-ngeri Sadap di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Dirinya pun memberikan contoh, pemberitaan di sebuah media yang dimaksud menjadi salah satu bukti KH Ma'ruf Amin menerima telepon dari ketua umum Partai Demokrat itu. Dirinya menuturkan cecaran pertanyaan pihaknya kepada Ma'ruf Amin pada persidangan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Selasa 31 Januari 2017 hanya sekadar mengkonfirmasi.
"Betul enggak ada komunikasi telepon, betul enggak Agus ini datang, minta restu, itu pertanyaan yang standar saja. Tapi ketika digelembungkan menjadi ada penyadapan, yang ngomong penyadapan ini mesti dipanggil di persidangan," katanya.
Sebab, menurut dia, pernyataan SBY yang seolah ada penyadapan membuat gaduh. Diketahui, pada persidangan kasus penistaan agama pada Selasa 31 Januari 2017, pihak Ahok mengklaim memiliki bukti KH Ma'ruf Amin menerima telepon dari SBY pada 7 Oktober 2016.
Kemudian merespons pernyataan pihak Ahok, SBY meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas jika perbincangannya dengan Ma'ruf Amin disadap.
(kri)