Maling Bodoh, Mau Kabur Malah Terkunci di Kamar Mandi
A
A
A
JAKARTA - Seorang pencuri di Cengkareng, Jakarta Barat tertangkap polisi setelah terkunci di dalam kamar mandi rumah korbannya. Setelah tertangkap, diketahui kalau maling tersebut ternyata DPO Polsek Cengkareng.
Pelaku bobol rumah, Yuda Aditya (24) ditangkap setelah dirinya terkunci di dalam kamar mandi di rumah yang disasarnya di Jalan Pedongkelan Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Sebelumnya pelaku sudah berhasil masuk, memanjat pagar, dan mencongkel jendela rumah," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Poltar L. Gaol kepada wartawan, Rabu (1/2/2017).
Poltar melanjutkan dalam menjalankan aksinya, pelaku bermodalkan obeng, gunting dan pisau. Obeng dan gunting digunakan untuk membobol pintu rumah, sementara pisau digunakan untuk melumpuhkan korbannya.
Terungkapnya aksi Yuda bermula ketika pemilik rumah Aprian Wahyu (31) curiga dengan keberadaan orang tak dikenal di dalam rumah. Hal itu diketahui setelah Aprian mendengar suara orang menggedor-gedor pintu dari dalam kamar mandi di lantai dua.
Sebelumnya, pemilik rumah juga curiga dengan kondisi rumah, sebab saat datang ke rumah, kondisi jendela telah terbuka. Melihat kejadian pemilik kemudian meminta bantuan polisi, yang kemudian langsung mengepungnya. "Dikhawatirkan pelaku ini bersenjata api, makanya kami kepung rumah korban," jelasnya.
Atas perbuatannya Yuda kemudian di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Pelaku bobol rumah, Yuda Aditya (24) ditangkap setelah dirinya terkunci di dalam kamar mandi di rumah yang disasarnya di Jalan Pedongkelan Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Sebelumnya pelaku sudah berhasil masuk, memanjat pagar, dan mencongkel jendela rumah," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Poltar L. Gaol kepada wartawan, Rabu (1/2/2017).
Poltar melanjutkan dalam menjalankan aksinya, pelaku bermodalkan obeng, gunting dan pisau. Obeng dan gunting digunakan untuk membobol pintu rumah, sementara pisau digunakan untuk melumpuhkan korbannya.
Terungkapnya aksi Yuda bermula ketika pemilik rumah Aprian Wahyu (31) curiga dengan keberadaan orang tak dikenal di dalam rumah. Hal itu diketahui setelah Aprian mendengar suara orang menggedor-gedor pintu dari dalam kamar mandi di lantai dua.
Sebelumnya, pemilik rumah juga curiga dengan kondisi rumah, sebab saat datang ke rumah, kondisi jendela telah terbuka. Melihat kejadian pemilik kemudian meminta bantuan polisi, yang kemudian langsung mengepungnya. "Dikhawatirkan pelaku ini bersenjata api, makanya kami kepung rumah korban," jelasnya.
Atas perbuatannya Yuda kemudian di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(ysw)