Kerap Tuding Saksi Berbohong, Kuasa Hukum Ahok Dinilai Salah Kaprah

Rabu, 01 Februari 2017 - 19:02 WIB
Kerap Tuding Saksi Berbohong,...
Kerap Tuding Saksi Berbohong, Kuasa Hukum Ahok Dinilai Salah Kaprah
A A A
JAKARTA - Sikap kuasa hukum Basuki T Purnama (Ahok) yang kerap menuding keterangan saksi itu palsu di kasus dugaan penistaan agama itu salah kaprah. Sebab, hanya hakim yang bisa menentukan palsu tidaknya keterangan saksi di dalam pengadilan.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Prof Mudzakir mengatakan, dalam setiap kasus tindak pidana, setiap saksi memang diwajibkan untuk memberikan keterangannya secara jujur, sesuai apa yang diketahuinya. Apalagi, saksi itu disumpah agar memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya.

"Soal keterangan saksi yang berbeda misalnya, itu tak bisa dikatakan palsu. Misal saksi B, ditanya si A naik apa? Dijawab naik taksi, padahal si A naik mobil pribadi, itu tak bisa dikatakan palsu karena dia disumpah untuk memberikan keterangan sesuai apa yang diketahuinya itu," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (1/2/2017).

Menurutnya, semua saksi tak bisa dituding memberian keterangan palsu dalam memberikan kesaksiannya di persidangan. Sebab, dia hanya bersaksi berdasarkan yang diketahuinya.

Kalau pun pihak terdakwa merasa keberatan dengan pernyataan saksi, seharusnya diajukan kepada hakim. Bukan malah langsung menjustifikasi keterangan dari saksi itu palsu.

"Hakim yang tentukan itu kesaksian dari saksi bohong atau tidak. Dan hakim pun akan melakukan rekomendasi akan seperti apa," katanya.

Dia mengungkapkan, kalaupun ada keterangan saksi yang tak sesuai dengan saksi lainnya, keterangan saksi itu tetap tak bisa dituduh bohong. Kalau pun ada pihak yang tak setuju dengan keterangan saksi, bisa mengajukan keberatannya ke hakim dan hakimlah yang memutuskan langkah selanjutnya.

"Kalau seseorang dituduh bohong, lalu hakim tak menyatakan bohong, justru yang menuduh bohong itu yang berbohong. Jadi, prinsipnya harus ada pernyataan dari hakim," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1315 seconds (0.1#10.140)