Pihak Ahok Dinilai Sulit Lemahkan Pendapat Keagamaan MUI
A
A
A
JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai sulit mencari celah untuk melemahkan kesaksian Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin pada sidang ke-8 kemarin di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan.
"Secara keseluruhan mereka tidak berhasil menemukan celah yang signifikan yang dapat melemahkan pendapat keagamaan itu," kata Ketua Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda (KOKAM) Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Mashuri Masyhuda di Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Mashuri Masyhuda mengatakan, sejak awal persidangan mendengarkan kesaksian Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, berbagai pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa (Ahok) terkesan disampaikan berulang-ulang dan ada beberapa yang di luar konteks dakwaan.
"Maka tak ayal sidang kedelapan ini memecahkan rekor kurang lebih tujuh jam hanya untuk mengorek kesaksian Ketua MUI," kata Mashuri.
Madhuri menambahkan, dalam persidangan kemarin, berkali-kali KH Ma'ruf Amin menolak menjawab pertanyaan karena sudah beberapa kali diterangkan pada penanya sebelumnya dan hal ini dibenarkan ketua Majelis Hakim dengan mengingatkan para Penasihat Hukum tersebut agar mencatat kesaksian yang sudah disampaikan agar tidak berulang.
"Terkesan Beberapa Penasihat Hukum terdakwa tidak menguasai materi dakwaan dan substansi persoalan kesaksian saksi," tegasnya.
Bahkan, beberapa pertanyaan terindikasi ada desakan kepada saksi untuk menyatakan pendapat terkait beberapa hal, padahal dalam persidangan saksi mempunyai hak-hak yang dilindungi undang-undang seperti berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP).
Saksi juga berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 KUHAP); Serta saksi berhak untuk tidak diajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi (Pasal 166 KUHAP).
"Kesaksian Ketua MUI ini menurut saya kesaksin kunci. Karena pendapat keagamaan MUI menjadi salah satu alat bukti yang kuat dan memenuhi unsur pidana yang menjerat terdakwa, sehingga ada indikasi mencari-cari kelemahan Pendapat Keagamaan itu agar penasihat hukum bisa minimal meringankan hukuman terdakwa," urainya.
Mashuri menambahkan, jika sudah ada dua alat bukti yang sah dan setidaknya lebih 10 saksi pelapor dan saksi fakta sudah cukup untuk lanjut ke tahap proses hukum berikutnya. "Bahkan Ahok sudah sangat bisa ditahan," tutupnya.
"Secara keseluruhan mereka tidak berhasil menemukan celah yang signifikan yang dapat melemahkan pendapat keagamaan itu," kata Ketua Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda (KOKAM) Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Mashuri Masyhuda di Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Mashuri Masyhuda mengatakan, sejak awal persidangan mendengarkan kesaksian Ketua MUI KH Ma'ruf Amin, berbagai pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa (Ahok) terkesan disampaikan berulang-ulang dan ada beberapa yang di luar konteks dakwaan.
"Maka tak ayal sidang kedelapan ini memecahkan rekor kurang lebih tujuh jam hanya untuk mengorek kesaksian Ketua MUI," kata Mashuri.
Madhuri menambahkan, dalam persidangan kemarin, berkali-kali KH Ma'ruf Amin menolak menjawab pertanyaan karena sudah beberapa kali diterangkan pada penanya sebelumnya dan hal ini dibenarkan ketua Majelis Hakim dengan mengingatkan para Penasihat Hukum tersebut agar mencatat kesaksian yang sudah disampaikan agar tidak berulang.
"Terkesan Beberapa Penasihat Hukum terdakwa tidak menguasai materi dakwaan dan substansi persoalan kesaksian saksi," tegasnya.
Bahkan, beberapa pertanyaan terindikasi ada desakan kepada saksi untuk menyatakan pendapat terkait beberapa hal, padahal dalam persidangan saksi mempunyai hak-hak yang dilindungi undang-undang seperti berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun atau dalam bentuk apapun (Pasal 117 ayat (1) KUHAP).
Saksi juga berhak menolak menandatangani berita acara yang memuat keterangannya dengan memberikan alasan yang kuat (Pasal 118 KUHAP); Serta saksi berhak untuk tidak diajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi (Pasal 166 KUHAP).
"Kesaksian Ketua MUI ini menurut saya kesaksin kunci. Karena pendapat keagamaan MUI menjadi salah satu alat bukti yang kuat dan memenuhi unsur pidana yang menjerat terdakwa, sehingga ada indikasi mencari-cari kelemahan Pendapat Keagamaan itu agar penasihat hukum bisa minimal meringankan hukuman terdakwa," urainya.
Mashuri menambahkan, jika sudah ada dua alat bukti yang sah dan setidaknya lebih 10 saksi pelapor dan saksi fakta sudah cukup untuk lanjut ke tahap proses hukum berikutnya. "Bahkan Ahok sudah sangat bisa ditahan," tutupnya.
(mhd)